Pria di Agam Ditangkap Saat Hendak Transaksi Satwa Dilindungi Jenis Kukang

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar bersama Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pria jual beli kukang.

Tiga ekor satwa langka jenis kukang yang berhasil diamankan oleh BKSDA Sumbar. [foto: BKSDA Sumbar]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar bersama Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pria saat akan memperjualbelikan satwa langka jenis kukang.

Langgam.id - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pria dengan inisial nama RS (50) saat akan memperjualbelikan tiga ekor satwa langka jenis kukang.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan pelaku RS merupakan warga Gumarang, Palembayan Kabupaten Agam. RS ditangkap tim gabungan di Simpang Padang Koto Gadang pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 13.50 WIB.

"Dia ditangkap bersama satu unit kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk mengangkut satwa langka dan dilindungi itu," katanya, Senin (11/4/2022).

Ia menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang yang mengangkut satwa dengan nama latin Nyticebus Coucang itu dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut selanjutnya menelusurinya. Ternyata informasi itu benar dengan ditemukannya pelaku bersama kendaraannya yang mengangkut tiga ekor satwa kukang dalam dua buah karung plastik.

"Rencananya ketiga ekor satwa kukang itu akan diperjualbelikan dengan harga yang telah disepakati oleh pelaku dengan pembeli yang mengaku dari Pekanbaru dan saat ini dalam pengembangan oleh petugas," katanya.

Selanjutnya pelaku, RS bersama barang bukti tiga ekor satwa kukang dan kendaraan roda empat diamankan ke kantor Polres Agam di Lubuk Basung untuk proses hukum selanjutnya.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Agam," kata Ardi.

Diketahui, perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dimana disebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.

Baca juga: BKSDA Sumbar Lepas Kura-kura Darat dan Trenggiling ke Tahura Bung Hatta

Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Lapangan padel pertama di Kota Padang Glasshaus akan segera grand opening pada Sabtu 20 September 2025 akhir pekan ini
Glasshaus Lapangan Padel Pertama di Kota Padang Launching Akhir Pekan Ini
Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Pemkab Agam Galang Dana untuk Palestina
Pemkab Agam Galang Dana untuk Palestina