Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar bersama Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pria saat akan memperjualbelikan satwa langka jenis kukang.
Langgam.id - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pria dengan inisial nama RS (50) saat akan memperjualbelikan tiga ekor satwa langka jenis kukang.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan pelaku RS merupakan warga Gumarang, Palembayan Kabupaten Agam. RS ditangkap tim gabungan di Simpang Padang Koto Gadang pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 13.50 WIB.
"Dia ditangkap bersama satu unit kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk mengangkut satwa langka dan dilindungi itu," katanya, Senin (11/4/2022).
Ia menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang yang mengangkut satwa dengan nama latin Nyticebus Coucang itu dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut selanjutnya menelusurinya. Ternyata informasi itu benar dengan ditemukannya pelaku bersama kendaraannya yang mengangkut tiga ekor satwa kukang dalam dua buah karung plastik.
"Rencananya ketiga ekor satwa kukang itu akan diperjualbelikan dengan harga yang telah disepakati oleh pelaku dengan pembeli yang mengaku dari Pekanbaru dan saat ini dalam pengembangan oleh petugas," katanya.
Selanjutnya pelaku, RS bersama barang bukti tiga ekor satwa kukang dan kendaraan roda empat diamankan ke kantor Polres Agam di Lubuk Basung untuk proses hukum selanjutnya.
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Agam," kata Ardi.
Diketahui, perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dimana disebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.
Baca juga: BKSDA Sumbar Lepas Kura-kura Darat dan Trenggiling ke Tahura Bung Hatta
Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
—