Langgam.id-Pemerintah pusat berencana melakukan perluasan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro ke luar provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Menanggapi rencana tersebut, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mengatakan untuk Sumbar saat ini sudah punya Perda yang mengatur penanganan Covid-19.
"Kita sudah punya Perda, kita akan ikuti Perda, Perda kan sudah ada, tentu nanti juga ada persyaratan-persyaratan untuk daerah yang menerapkan PPKM itu," katanya Jumat, (6/3/2021).
Menurutnya PPKM adalah istilah lain dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pernah diterapkan di Sumbar. Dalam Perda diatur soal itu, maka Sumbar akan mengikuti apa yang diatur dalam Perda.
Selain itu, dirinya juga beberapa waktu lalu rapat bersama presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendapatkan arahan dengan menekankan agar mempersempit penanganan covid-19 hingga tingkat pemerintahan terkecil seperti RT, RW, nagari dan lainnya.
Baca juga: Tanggapan Gubernur Sumbar Soal Wako Bukittinggi yang Wajibkan ASN Subuh Berjemaah
"Alhamdulillah kita di Sumbar punya kongsi Covid-19, kita punya nagari tageh, dan lainnya, maka ini yang kita perkuat, kita ikuti Perda yang ada, kita ini sudah lebih maju dari yang lain," katanya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menjejaskan perluasan PPKM skala mikro ini akan difokuskan dan dikembangkan di provinsi di luar Jawa dan Bali yang memiliki kasus aktif yang banyak.
PPKM mikro yang selama ini sudah berjalan dinilai telah memberikan hasil yang cukup baik. Dari jumlah kasus Covid-19 secara mingguan di setidaknya tujuh provinsi yang memberlakuan PPKM mikro sudah mengalami penurunan seperti di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.(Rahmadi/Ela)