Presiden Luncurkan 3 Bansos Covid-19, Gubernur Sumbar Pastikan Kawal Penyaluran

Perda covid-19 Sumbar, Ranperda New Normal Sumbar | Gubernur Sumbar Bagikan Masker Sekolah dibuka ditengah pandemi, Bansos,gubernur batal vaksin

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id-Presiden RI Joko Widodo meluncurkan tiga program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak pandemi covid-19. Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno pastikan akan mengawal penyaluran bantuan tersebut.

Saat menghadiri acara launching secara virtual, Gubernur menjelaskan ada tiga bansos yang akan diserahkan kepada masyarakat. Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) yang diperuntukkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) melalui rekening.

Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.

“PKH ini diberikan kepada keluarga yang terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia. Bansos untuk KPM PKH disesuaikan untuk setiap komponennya,” kata Irwan.

Baca juga: Bansos Kembali Dicairkan, Pemko Padang Akan Pakai Data Lama

Bantuan lainnya adalah Program Sembako yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.

Terakhir, Bantuan Sosial Tunai (BST). Pada program ini, setiap penerima akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Program BST diberikan untuk 10 juta KPM yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Penerima bansos merupakan mereka yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak memiliki data di DTKS.

“Bantuan tunai ini akan diberikan dalam beberapa tahapan. Semoga dapat meringkan beban masyarakat terdampak dan memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, PT Pos Indonesia kembali akan menjadi penyalur bantuan tunai kepada masyarakat penerima program non reguler tersebut.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar