Langgam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan itu berlaku sampai 9 Agustus 2021.
"Memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Senin (2/8/2021).
Aturan dalam PPKM level 4 itu, kata Jokowi, disesuaikan dengan setiap daerah yang menerapkan kebijakan itu. Keputusan memperpanjang PPKM level 4 itu diambil berdasarkan evaluasi selama sepekan terakhir.
Menurutnya, penerapan PPKM level 4 telah memberikan perbaikan dalam kasus harian maupun kasus aktif. Meski begitu perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia masih dinamis dan fluktuatif sehingga masih diperlukan PPKM level 4.
"Sekali lagi, kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah akanb tetap memberikan bantuan untuk warga yang terdampak PPKM level 4. "Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan, dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 3 Juli yang lalu," ucapnya.