Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang tetap menargetkan vaksinasi covid-19 mencapai 70 persen meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah turun ke level 2.
“Alhamdulillah, Kota Padang kini sudah turun ke level 2. Sekarang kita berupaya mengejar target 70 persen," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa (19/10/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani mengatakan, saat ini Pemko menargetkan agar bisa turun ke PPKM level 1.
"Untuk itu, salah satu persyaratannya adalah cakupan vaksinasi covid-19 harus diatas angka 60 persen," katanya, Selasa (19/10/2021).
Feri Mulyani menerangkan, selain capaian vaksinasi ada 6 indikator lain yang harus dipenuhi agar Kota Padang bisa turun ke PPKM level 1
Di antaranya penurunan jumlah kasus konfirmasi positif, rawat inap rumah sakit, penurunan angka kematian, peningkatan jumlah testing, tracing, dan treatment.
"Secara kesulurahan keenam indikator tersebut telah membaik kecuali tracing, dan ini yang harus kita tingkatkan," tuturnya.
Sebelumnya, Feri Mulyani menyebut penyebab turunnya status PPKM dikarenakan jumlah masyarakat yang sudah divaksin mencapai 49,4 persen. Atau sekitar 356.207 orang dari jumlah target 725 ribu jiwa.
Baca juga: Alasan PPKM di Padang Akhirnya Bisa Turun ke Level 2
Diakuinya, saat masih penetapan PPKM level 4 yang terakhir, capaian vaksinasi covid-19 di Padang baru 39 persen.
“Kemarin itu baru 39 persen sehingga belum bisa keluar dari level 4. Sekarang sudah di atas 40 persen,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang melakukan segala upaya agar Padang bisa turun level PPKM.
“Hampir tiga bulan atau sejak 26 Juli 2021 lalu Kota Padang menerapkan PPKM level 4. Alhamdulillah kini Kota Padang berada pada Level 2. Ini patut kita syukuri secara bersama-sama,” ujar Hendri Septa.
Hendri Septa kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor:400.1052/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Pencegahan Pandemi Covid-19.
Salah satu aturan yang ada dalam surat edaran tersebut ialah pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah dengan maksimal kapasitas 50 persen.
Kecuali untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB) sederajat maksimal 62 – 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter.