Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kebijakan itu diberlakukan sampai 9 Agustus nanti.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 360/259/BPBD-Bkt/VII/2021. SE tersebut diterbitkan pada Selasa 3 Agustus 2021 dan ditandatangani Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.
“Kota Bukittinggi ditetapkan PPKM Level 3 terhitung mulai tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021, maka perlu disampaikan beberapa ketentuan dalam pelaksanaan PPKM dimaksud,” demikian tertulis dalam edaran yang diunggah akun Pemko Bukittinggi, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Polres Bukittinggi Larang Warga Gelar Perlombaan dan Pawai HUT RI
Selama perpanjangan PPKM Level 3 itu, aturan yang diterapkan sebelumnya masih berlaku. Tempat wisata di wilayah itu masih ditutup, sekolah dilakukan secara daring, hingga pembatasan jam operasional mall.
"Dalam hal kondisi penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan dan Kota Bukittinggi tidak lagi berada dalam kriteria PPKM Mikro, maka akan dilakukan peninjauan terhadap Surat Edaran ini," lanjut edaran tersebut.
Sebelumnya, Kota Bukittinggi telah menerapkan PPKM Level 3 sejak Senin 26 Juli 2021. Sejak saat itu, tempat makan atau kafe dengan skala kecil dibolehkan melayani makan di tempat, sedangkan restoran besar hanya boleh melayani take away atau bawa pulang.
Pemko Bukittinggi juga sudah mengizinkan pertandingan olahraga tanpa penonton. Untuk kegiatan pesta pernikahan hanya dibolehkan dihadiri 25 persen dari kapasitas dan tidak boleh menyediakan hidangan makanan di tempat. (ABW)