PPKM Diperpanjang, Kota Padang Masih Berstatus Level 4

ppkm level 3 Sumbar, perjalanan dalam negeri, ppkm padang, padang ppkm level 2

Ilustrasi PPKM [ist]

Langgam.id – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di 10 daerah, termasuk Kota Padang. Kebijakan ini berlaku pada periode 21 September – 4 Oktober 2021.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9/2021).

“Dari daftar kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM level 4, ada di Aceh Tamiang, Pidie, Bangka Belitung, kemudian Sumatra Barat (Sumbar) di Padang, Banjar Baru, Banjarmasin, Balikpapan, Kutai Kertanegara, Tarakan, dan Bulungan,” kata Airlangga.

Baca juga: Evaluasi PPKM: Kota Padang Keluar dari Level 4

Ia memaparkan, selama dua minggu pemberlakuan PPKM periode sebelumnya terjadi perbaikan assesment. Seperti di assesment level 4 berhasil turun dari 48 ke 7 kabupaten/kota.

“Level assesment 3 dari 218 turun ke 112 kabupaten/kota. Sedangkan assesment 2 dari 118 menjadi 249 kabupaten/kota,” terangnya.

Baca Juga

Gubernur Sumbar Mahyeldi sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Sumbar. Foto/PKS.ID
Anaknya Gabung PSI, Mahyeldi: Itu Urusan Dia 
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Mahyeldi Irit Bicara Soal Anaknya Jadi Ketua DPW PSI Sumbar
Dua warga adat Mentawait delapan hari ditahan tanpa kepastian hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai.
Penyidik Polres Mentawai Dilaporkan ke Propam Polda Terkait Penahanan Masyarakat Adat
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Sekuel Kedua “Dirty Vote o3” Dirilis Hari Ini: Membaca Kartu Politik Oligarki lewat “Otot, Otak, Ongkos”
Sekuel Kedua “Dirty Vote o3” Dirilis Hari Ini: Membaca Kartu Politik Oligarki lewat “Otot, Otak, Ongkos”