PPKM Darurat, Pemko Padang Panjang Hapus Pajak dan Potong Sewa Kios

meningkat, optimalisasi pajak daerah

Ilustrasi - pajak. (Gambar: Mohamed Hassan/pixabay.com)

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang menghapus sejumlah pajak dan retribusi serta memotong biaya sewa kios di pasar. Hal itu untuk meringankan beban warga dan pelaku usaha sehubungan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kota tersebut.

Akun resmi Kominfo Padang Panjang merilis, kebijakan tersebut tertuang dalam tiga surat keputusan Wali Kota Fadly Amran. SK tersebut bernomor 126, 127 dan 128.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Panjang Winarno mengatakan, kebijakan itu untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak.

"Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat," katanya, sebagaimana dirilis Diskominfo, Selasa (14/7/2021).

Melalui kebijakan tersebut, lanjut Winarno, diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha di masa pemberlakuan PPKM ini. Ia menyampaikan, dalam SK No. 126 Tahun 2021 mengatur penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir mulai tanggal 12 Juli sampai dengan 12 Agustus 2021.

Kemudian, tentang besaran sewa kios Pasar Pusat, pada intinya memberikan pengurangan 75% untuk masa 1 Juli s/d 31 Agustus 2021 pada SK No. 127. Lalu, di SK No. 128 tentang penghapusan retribusi pelayanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi pelayanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam yang berlaku mulai 12 Juli s/d 12 September 2021. (*/SS)

 

Baca Juga

Dua festival besar bakal digelar di Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) Padang Panjang pada 25-27 Juli 2025.
Dua Festival Besar Bakal Digelar di PDIKM Padang Panjang 25-27 Juli
Padang Panjang Darurat Sampah
Padang Panjang Darurat Sampah
Komunitas Rappa Gelar Piknik Literasi Safety di Jalan Raya
Komunitas Rappa Gelar Piknik Literasi Safety di Jalan Raya
Angkat 'Padusi di Rumah Gadang', Padang Panjang jadi Tuan Rumah Festival Pamenan Minangkabau #2
Angkat 'Padusi di Rumah Gadang', Padang Panjang jadi Tuan Rumah Festival Pamenan Minangkabau #2
Pemko Padang Panjang melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sepanjang rel kereta api Padang Panjang
Pemko Padang Panjang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Rel Kereta Api
Tapping box padang
Alami Kontraksi 12,34 Persen, Penerimaan Pajak di Sumbar hingga April 2025 Capai Rp1,22 Triliun