Langgam.id - Perjalanan menggunakan kereta api di wilayah KAI Divre II Sumatra Barat hanya bagi penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Aturan berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Humas KAI Divre II, Ujang Rusen Permana mengatakan, aturan berlaku selama masa PPKM, 12-20 Juli 2021. "Penumpang yang boleh hanya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," ujarnya lewat keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).
Kereta api Lokal di Divre II yang akan menerapkan aturan tersebut adalah KA Sibinuang relasi Padang - Pariaman - Naras PP. Selain itu, juga KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau PP dan KA Lembah Anai relasi Kayutanam - Bandara Internasional Minangkabau PP.
Baca Juga: Gerbong Khusus Sepeda Bakal Segera Hadir di KA Sibinuang
Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021. Surat ini tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Esensial dan Kritikal
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi. Kemudian, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya. Selain itu, juga pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum melakukan perjalanan. "Jika ada yang tidak lengkap, maka tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan kembali 100 persen," katanya.
Menurutnya, KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. "Pengetatan persyaratan tersebut semoga dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," tutur Rusen.
Info selengkapnya terkait syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI. Nomor kontak telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121. (*/Rahmadi/SS)