PPDB Padang Panjang 2021, Ini Syarat dan Kuota Siswa Baru Jenjang SD-SMP

PPDB PADANG PANJANG pendaftaran ppdb

PPDB Online Sumbar. (foto: ppdb.sumbarprov.go.id)

Langgam.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Padang Panjang pada tingkat SD dan SMP akan dilaksanakan secara offline atau online terbatas.

Kasi Pembinaan Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Disdikbud Padang Panjang, Haslinda Mora mengatakan, PPDB tingkat SD akan dilakukan berdasarkan zonasi dengan kuota 70 persen.

"Diprioritaskan anak yang berusia minimum 6 tahun per 1 Juli 2021," katanya

Kemudian jalur afirmasi bagi anak keluarga tidak mampu sebesar 15 persen, afirmasi inklusi 10 persen, serta perpindahan tugas orang tua atau anak pendidik atau tenaga kependidikan (PTK) sebanyak 5 persen.

Persyaratan untuk tingkat SD di antaranya memiliki STSB (sertifikat tanda serta belajar) TK/RA/KB/SPS bagi PAUD di bawah Disdikbud dan ijazah di bawah Kemenag. Kecuali calon murid yang sudah berusia 7 tahun, memiliki akta kelahiran dan KTP orang tua, memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili.

"Pendaftaran tingkat SD akan dibuka pada 25-27 Juni, verifikasi data 28-30 Juni, pengumuman 1 Juli dan daftar ulang 1-2 Juli,"ujarnya.

Sedangkan untuk tingkat SMP, akan dibuka jalur zonasi, afirmasi (tidak mampu, inklusi), (akademik, nonakademik), perpindahan orang tua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK) dan prestasi.

“Untuk jalur zonasi memiliki kuota calon murid paling besar, yakni 50 persen. Semua SMP yang ada di Kota Padang Panjang dibagi menjadi dua bagian yakni barat dan timur. Barat meliputi, SMPN 2, SMPN 4 dan SMPN 1. Sedangkan untuk timur terdiri dari SMPN 5, SMPN 6 dan SMPN 3,” terangnya.

Adapun persyaratan PPDB SMP jalur zonasi, di antaranya telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/program Paket A, surat keterangan lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada, memiliki kartu keluarga asli Kota Padang Panjang yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2020.

Kemudian memiliki KTP orang tua, memiliki akta kelahiran asli, memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021, berusia maksimum 15 tahun pada 1 Juli 2021.

“Untuk tahap pendaftaran PPDB SMPN akan dibuka pada tanggal 2-4 Juli, verifikasi data 5-7 Juli, pengumuman 8 Juli dan pendaftaran ulang 8-9 Juli,” tuturnya.(Ela)

Baca Juga

Empat mantan kepala daerah diperkirakan berhasil kembali menduduki posisi kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 di Sumatra Barat.
4 Mantan Kepala Daerah Diperkirakan Comeback Setelah Menang dalam Pilkada Serentak
Pemko dan DPRD Padang Panjang Sepakat Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025
Pemko dan DPRD Padang Panjang Sepakat Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025
Hendri Arnis Unggul Sementara Hasil Hitung Cepat Pilkada Padang Panjang 2024
Hendri Arnis Unggul Sementara Hasil Hitung Cepat Pilkada Padang Panjang 2024
Rutan Padang Panjang Gelar Razia Bersama TNI-Polri
Rutan Padang Panjang Gelar Razia Bersama TNI-Polri
Timnas Skateboard Jajal Obstacle Skatepark di Sport Center Padang Panjang
Timnas Skateboard Jajal Obstacle Skatepark di Sport Center Padang Panjang
Dari Padang Panjang untuk Palestina: YPPM dan IZI Sumbar Galang Donasi Solidaritas
Dari Padang Panjang untuk Palestina: YPPM dan IZI Sumbar Galang Donasi Solidaritas