PPDB Online MTsN 1 Kota Pariaman Dilaksanakan 4 Hingga 30 Mei

PPDB Online MTsN 1 Kota Pariaman Dilaksanakan 4 Hingga 30 Mei

Kepala MTsN 1 Kota Pariaman Nur Eliwati bersama Walikota Genius Umar. (Foto: dok humas)

Langgam.id - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Pariaman membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran (TP) 2020/2021.

Kepala MTsN 1 Pariaman, Nur Eliwati mengatakan untuk PPDB dilakukan secara online pada link: gg.gg/formulirpdb2020mtsn1kotapariaman  dimulai tanggal 4 sampai dengan 30 Mei 2020.

“PPDB online untuk MTsN 1 Kota Pariaman dimulai tanggal 4 sampai dengan 30 Mei 2020 mendatang," ujarnya.

Secara umum adapun persyaratan untuk pendaftaran yaitu siswa kelas 6 Sd/MI/sederajat, usia paling tinggi 14 tahun per 1 Juli 2020, nilai rapor kelas 5 semester I, II dan kelas 6 semester I serta mampu sholat dan membaca al-qur’an.

Lebih lanjut disampaikan Nur Eliwati, sebelumnya penerimaan siswa baru ini ada tes tertulis, wawancara dan pratek ibadah tetapi karena adanya wabah covid-19 tentu tidak bisa melakukan hal itu.

“Namun nanti untuk kriteria kelulusannya dilihat terlebih dahulu dari nilai dan kemampuan ibadahnya. Setelah itu, kita rangking menurut nilai yang tertinggi," imbuhnya.

Dikatakannya, untuk penerimaannya sendiri lebih kurang 252 siswa dengan 7 kelas dengan masing-masing kelas ada sebanyak 36 siswa/kelas.

“Sejak kemaren (4/5/2020) sudah ada yang mendaftar sebanyak 200 orang, dan biasanya setiap tahun sekolah ini peminatnya juga banyak dan semakin bertambah," sambungnya.

Berbeda dengan tahun lalu, untuk pendaftaran sekarang lebih lama dibandingkan tahun sebelumnya.

“Biasanya pendaftaran dibuka hanya seminggu namun tahun ini diberi waktu lebih panjang agar bisa mendaftarkan anak-anaknya untuk bisa masuk ke sekolah ini," tuturnya.

Nur Eliwati juga menyampaikan untuk pengumuman kelulusan pada tanggal 6 Juni 2020 yang diinformasikan melalui alamat email/no.hp/wa/sms.

“Sedangkan untuk pendaftaran ulang mulai tanggal 8 s/d 13 Juni 2020 dengan syarat-syarat pendaftaran ulang yaitu fotocopy rapor kelas 5 semester I dan II, kelas 6 semester I, fotocopy Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), fotocopy Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, PIP, PKH, KIS (jika ada) dan fotocopy ijazah tahfiz qur’an, ijazah MDA/keterangan mampu membaca al-qur’an," ulasnya lagi.

“Dengan harapan semoga tidak berubah dari tahun-tahun lalu dengan masih banyak peminat dan bisa mendapatkan input yang bagus dan berjalan lancar," pungkasnya. (Inf/HFS)

Baca Juga

Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama bersama Badan Gizi Nasional (BGN) meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Pastikan Sesuai SOP, Anggota Komisi IX DPR Tinjau Pelaksanaan MBG di Pariaman
Langgam.id-pembelajaran tatap muka di sekolah
Ketika Anak Harus Memilih: Antara Belajar atau Bertahan Hidup
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Pemprov Sumbar Laksanakan SPMB 2025 Serentak, Pastikan Wajib Belajar 12 Tahun Terakomodir
Ruang Dialog yang Hilang: Menyoal Relasi Kuasa Dosen dan Mahasiswa
Ruang Dialog yang Hilang: Menyoal Relasi Kuasa Dosen dan Mahasiswa
Gaya Hidup New Normal
Keterbukaan Informasi di Sektor Pendidikan Harus Dibenahi
Alarm Integritas: Menyontek dan Plagiarisme Masih Membayangi Sekolah dan Kampus di Indonesia
Alarm Integritas: Menyontek dan Plagiarisme Masih Membayangi Sekolah dan Kampus di Indonesia