Langgam.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti pun telah memperkenalkan SPMB ini.
"Kami meyakinkan ini tidak sekedar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB Zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada empat," ujar Mu'ti dilansir dari laman Instagram Kemendikdasmen, Kamis (30/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa nanti ada empat jalur penerimaan murid baru dalam SPMB. Yaitu, domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.
Sistem SPMB ini disampaikan Mu'ti saat menghadiri Forum Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Dalam forum itu, berbagai unsur dilibatkan. Yaitu, perwakilan kementerian/lembaga, unsur Kemendikdasmen, kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota,.
Kemudian juga dilibatkan para pemangku kepentingan pendidikan termasuk lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat dan kepala sekolah. (*/yki)