Langgam.id - Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) menggelar ibadah Salat Jumat di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di Kota Padang. Para jemaah tetap ramai memenuhi masjid tersebut untuk beribadah.
Pantauan langgam.id, Jumat (16/7/2021) jemaah dengan leluasa memasuki masjid tanpa adanya pemeriksaan protokol kesehatan oleh petugas menjelang salat dimulai.
Ada jemaah yang malah tidak menggunakan masker. Beberapa mengenakan masker hanya sebatas di dagu.
Sejumlah jemaah Salat Jumat di Masjid Raya Sumbar ini juga tak membawa sajadah sendiri dari rumah masing-masing.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Darurat: Pesta Nikah Dilarang, Masjid Boleh Buka
Wali Kota Padang Hendri Septa dalam surat edarannya tentang PPKM Darurat Covid-19 menyebutkan, kegiatan ibadah di masjid, surau, dan musala boleh dilaksanakan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Membuat tanda pembatas jarak minimal 1 meter dan membawa perlengkapan salat bagi umat muslim," tulis Hendri dalam surat edaran Nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021.
Sementara MUI Sumbar dalam Maklumatnya mengajak mengingatkan masyarakat agar tidak memandang enteng kondisi pandemi yang terjadi. MUI Sumbar juga menekankan protokol kesehatan saat berada di dalam masjid meski shaff salat boleh dirapatkan.
"Termasuk dalam protokol kesehatan itu adalah mejaga jarak di saat berada di dalam masjid kecuali ketika menunaikan salat berjemaah, dimana kaum muslimin dituntut untuk merapatkan shaff untuk kesempurnaan salat sebagaimana tuntutan Rasulullah SAW, namun dengan memakai masker untuk mengurangi risiko penularan covid-19," demikian disampaikan MUI Sumbar dalam Maklumat yang diterbitkan pada 12 Juli lalu.