Langgam.id - Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam memanggil dua orang pelaku terkait aktivitas menembak burung bangau di kawasan Danau Maninjau. Pelaku dipanggil datang di Kantor KSDA Agam, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat (16/4/2021).
Kepala KSDA Agam Ade Putra mengatakan, pelaku dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Hal itu merupakan tindak lanjut dari laporan warga pada Kamis (15/04/2021) tentang adanya postingan di media sosial (medsos) Facebook terkait aktivitas menembak burung bangau.
"Postingan terkait aktivitas menembak bangau di kawasan Danau Maninjau, sehingga Resor KSDA Agam panggil pelaku ke kantor di Lubuk Basung untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," katanya.
Ade menambahkan, pelaku berjumlah dua orang terdiri dari Z (36 tahun) dan MR (20 tahun). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Dari hasil klarifikasi terangnya, diketahui pelaku menembak burung bangau disebabkan karena hewan tersebut memakan ternak ikan di keramba jala apung (KJA) milik pelaku pada Kamis (15/4/2021) tersebut. Kemudian aktivitas itu diposting di akun Facebook milik para pelaku.
"Terhadap pelaku diberikan pembinaan terkait peraturan perundangan di bidang KSDA dan aturan penggunaan senapan angin," ujarnya.
Ade mengungkapkan, sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata Api Non Organi TNI/polri, bahwa bahwa pistol angin dan senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran dan target.
"Selanjutnya pelaku diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya. (Rahmadi/yki)