Posisi Drg Romi Ajukan Gugatan ke PTUN Kuat, Ada Saran untuk Pemkab Solsel

Posisi Drg Romi Ajukan Gugatan ke PTUN Kuat, Ada Saran untuk Pemkab Solsel

dr gigi Romi saat di LBH Padang (Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disablitas Indonesia, Heppy Sebayang meyakini gugatan drg Romi Syofpa Ismael terhadap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terkait pencoretan namanya sebagai lulusan CPNS 2018 akan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat ini Romi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sedang menyiapkan gugatan ke PTUN bila Pemkab Solsel tidak menganulir pencoretan namanya untuk mengisi formasi dokter gigi di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo.

Berdasarkan pengalaman, Heppy mengatakan punya pengalaman mendampingi teman (penyandang disabilitas) serupa di PTUN Surabaya 2005 lalu. Saat itu gugatan berhasil dimenangkan PTUN Surabaya.

"Kita berharap persoalan drg Rmi ini bisa diselesaikan di luar pengadilan. Karena memang ada celah kedua belah pihak duduk bersama untuk berbicara secara baik-baik," katanya di Padang, Minggu, (28/7/2019).

Apalagi katanya sudah ada inisiatif dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA) untuk mempertemukan drg Romi, Pemkab Solsel, Panitia Seleksi CPNS Daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan LBH Padang.

Namun, bila pertemuan itu tidak membuahkan hasil, pihaknya siap memberikan pendampingan dan dukungan untuk menggugat ke PTUN.

Sebelumnya organisasinya pernah mengadvokasi kasus penyandang disabilitas Wuri Handayani melawan Pemerintah Kota Surabaya. Saat itu Pemkot Surabaya menolak pendaftarannya sebagai CPNS karena ia berkursi roda, persis seperti drg Romi. Setelah gugatan diproses selama tiga bulan, PTUN Surabaya memenangkan gugatan Wuri.

Kemudian Heppy yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUA Disabilitas) membandingkan syarat aturan rekrutmen CPNS dengan syarat pendaftaran calon legislatif tingat pusat, provinsi dan kabupaten kota pada Pemilu serentak lalu.

Pada aturan pencalegan, syarat keterangan sehat jasmani dan rohani tidak menghilangkan hak-hak dari penyandang disabilitas. Terbukti pada Pileg kemarin, ada total 35 orang penyandang disabilitas lolos menjadi caleg di berbagai level.

"Untuk jadi caleg saja, hak disabilitas dipenuhi, masa untuk CPNS tingkat kabupaten tidak bisa?"ujarnya. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Disabilitas, Mereka yang Kerap Terabaikan dalam Urusan Bencana
Disabilitas, Mereka yang Kerap Terabaikan dalam Urusan Bencana
Ilustrasi kekerasan seksual
Kisah Pilu Seorang Tunagrahita di Solok; Dirudapaksa di Dekat Kuburan dan Asa Menghidupkan Rasa Keadilan
Nasib Disabilitas di Pemilu 2024
Nasib Disabilitas di Pemilu 2024
NPC Sumbar Apresiasi Pemberian SIM D untuk Disabilitas
NPC Sumbar Apresiasi Pemberian SIM D untuk Disabilitas
Agung Fainendo, Penyandang Disabilitas Netra Pertama Raih Gelar Doktor UIN IB Padang
Agung Fainendo, Penyandang Disabilitas Netra Pertama Raih Gelar Doktor UIN IB Padang
Wako: Selama 2022, Pemko Padang Berikan Alat Bantu untuk 150 Disabilitas
Wako: Selama 2022, Pemko Padang Berikan Alat Bantu untuk 150 Disabilitas