Polri Pecat Kabag Ops Polres Solok Selatan Usai Sidang Etik, Proses Pidana Dilanjutkan

Polri resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar

Polda Sumbar saat menggelar konferensi pers kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari beberapa waktu lalu. [foto: Dharma Harisa]

Langgam.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Keputusan itu diambil melalui sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menjelaskan bahwa setelah sidang etik, AKP Dadang langsung dibawa ke Polda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan pidana.

"Setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan hukuman PTDH, esok harinya tersangka dibawa ke Polda Sumbar untuk dilanjutkan proses penyidikannya," kata Dwi, Jumat (29/11/2024).

Saat ini, lanjutnya, tersangka ditahan di Polda Sumbar dan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya sudah berpindah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). "Proses etik sudah selesai di Propam. Saat ini, kasusnya dilanjutkan ke proses pidana umum," ujarnya.

Kasus Penembakan dan Ancaman Hukuman
AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.

Penembakan terjadi di area parkir Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah mendapatkan bukti yang cukup, termasuk hasil visum dan keterangan saksi.

"Penyelidikan masih terus kami lakukan untuk mendalami motif dan mengungkap detail lainnya," kata Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu singkat. Ia menyebut bahwa PTDH AKP Dadang berhasil dilakukan lebih cepat dari target 7 hari yang telah ditetapkan.

"Ini sesuai dengan komitmen bahwa dalam waktu 7 hari proses hukum langsung dilaksanakan. Bahkan, sebelum 7 hari sudah selesai di tingkat etik dan berlanjut ke pidana," ujar Dwi Sulistyawan.

Kapolda juga berharap agar peristiwa ini menjadi evaluasi bagi institusi kepolisian dalam meningkatkan pengawasan internal. "Ini adalah musibah besar, dan kami berharap kejadian seperti ini tidak pernah terulang lagi," kata Suharyono.

Proses penyidikan kasus ini terus berlanjut. Namun, Dwi Sulistyawan belum dapat memastikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Target penyelesaian P21 masih belum bisa ditentukan. Yang jelas, kami berusaha secepat mungkin," katanya.

Polisi juga masih mendalami motif pelaku dan mengungkap lebih banyak detail terkait peristiwa ini. "Untuk saat ini, fokus kami menyelesaikan kasus penembakan ini terlebih dahulu," ujar Dwi. (*/yki)

Baca Juga

Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Eks Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ini tewas.
Rekonstruksi Adegan Dadang Tembak Kompol Anumerta Ulil Dibatasi Peliputan
Mabes Polri akan menggelar rekonstruksi kasus tewasnya eks Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar,
Polri Rekonstruksi Kasus Penembakan Kompol Anumerta Ulil Hari Ini
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang