Polri Pecat Kabag Ops Polres Solok Selatan Usai Sidang Etik, Proses Pidana Dilanjutkan

Polri resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar

Polda Sumbar saat menggelar konferensi pers kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari beberapa waktu lalu. [foto: Dharma Harisa]

Langgam.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Keputusan itu diambil melalui sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menjelaskan bahwa setelah sidang etik, AKP Dadang langsung dibawa ke Polda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan pidana.

"Setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan hukuman PTDH, esok harinya tersangka dibawa ke Polda Sumbar untuk dilanjutkan proses penyidikannya," kata Dwi, Jumat (29/11/2024).

Saat ini, lanjutnya, tersangka ditahan di Polda Sumbar dan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya sudah berpindah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). "Proses etik sudah selesai di Propam. Saat ini, kasusnya dilanjutkan ke proses pidana umum," ujarnya.

Kasus Penembakan dan Ancaman Hukuman
AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.

Penembakan terjadi di area parkir Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah mendapatkan bukti yang cukup, termasuk hasil visum dan keterangan saksi.

"Penyelidikan masih terus kami lakukan untuk mendalami motif dan mengungkap detail lainnya," kata Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu singkat. Ia menyebut bahwa PTDH AKP Dadang berhasil dilakukan lebih cepat dari target 7 hari yang telah ditetapkan.

"Ini sesuai dengan komitmen bahwa dalam waktu 7 hari proses hukum langsung dilaksanakan. Bahkan, sebelum 7 hari sudah selesai di tingkat etik dan berlanjut ke pidana," ujar Dwi Sulistyawan.

Kapolda juga berharap agar peristiwa ini menjadi evaluasi bagi institusi kepolisian dalam meningkatkan pengawasan internal. "Ini adalah musibah besar, dan kami berharap kejadian seperti ini tidak pernah terulang lagi," kata Suharyono.

Proses penyidikan kasus ini terus berlanjut. Namun, Dwi Sulistyawan belum dapat memastikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Target penyelesaian P21 masih belum bisa ditentukan. Yang jelas, kami berusaha secepat mungkin," katanya.

Polisi juga masih mendalami motif pelaku dan mengungkap lebih banyak detail terkait peristiwa ini. "Untuk saat ini, fokus kami menyelesaikan kasus penembakan ini terlebih dahulu," ujar Dwi. (*/yki)

Baca Juga

Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor