Langgam.id - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang, Sumatra Barat mulai menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) pintar atau yang lebih dikenal smart SIM.
Smart SIM tersebut dilengkapi chip yang memuat identitas pemilik, selain itu merekam data forensik, pelanggaran dan kecelakaan si pemilik.
Kasatlantas Polresta Padang, Kompol Asril Prasetya menyebutkan, smart SIM juga bisa difunsgikan sebagai e-Money. “Dirancang multiguna, SIM dapat juga digunakan untuk membayar parkir, tol ataupun belanja. Pemilik bisa mengisi saldo maksimal Rp2 juta,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Sabtu (5/9/2019).
Selain itu, menurut Asril, tidak hanya fungsi, desain SIM juga diubah. “Jadi, kalau smart SIM berwarna merah putih yang disertai tulisan ‘Indonesia’ di bagian atas. Kartu ini juga ditambah dengan keterangan golongan darah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, jika SIM yang lama hanya menggunakan satu foto, kalau smart SIM menggunakan dua foto sekaligus. “Nanti, pada SIM tersebut terdapat dua foto pemilik, satu foto berukuran besar dengan foto berwarna dan satu foto lagi berukuran kecil, tidak berwarna yang terletak pada bagian pojok kanan bawah. Sementara pada bagian belakang, berlatar putih,” ucap Asril.
Meskipun smart SIM sudah tersedia, kata Asril, SIM dengan bentuk yang lama masih berlaku. “Kalau SIM yang lama, tetap berlaku. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya. (*ZE)