Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi menyelidiki lokasi-lokasi tempat judi online maupun darat di wilayah hukumnya. Dalam penyelidikan itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal menangkap seorang pelaku.
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari dan PS Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal dalam keterangan tertulisnya di situs resmi Polri mengatakan, pihaknya menangkap pelaku judi online pada Kamis (11/11/2022).
Kapolres mengatakan, Tim Opsnal Pekat Singgalang 2022 Sat Reskrim Polresta Bukittinggi menangkap pelaku berinisial S (39) sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut AKP Fetrizal, polisi menangkap pelaku di sebuah rumah di Nagari Sungai Cubadak, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Bersama tersangka, polisi menyita satu unit telepon seluler dan satu unit buku rekening bank.
Setelah ditangkap, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa polisi ke Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi.
Menurut Kasat, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Ancaman sanksi dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (*/SS)
--
Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.