Kakanwil Kemenag Sumbar Imbau Jajarannya Sosialisasikan Larangan Judi Online

Kakanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin mengimbau masyarakat khususnya aparatur sipil negara (ASN) untuk selalu waspada terhadap judi online.

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin. [foto: Kemenag Sumbar]

Langgam.id - Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Sumbar, Mahyudin mengimbau masyarakat khususnya aparatur sipil negara (ASN) untuk selalu waspada terhadap judi online. Ia tak menampik kasus judi online kian marak terjadi di Indonesia.

"Larangan judi sudah dari zaman dulu. Yang penting dilakukan saat ini adalah untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat, ASN dan keluarga sendiri bahwa judi online dapat merusak pikiran dan mental, serta ekonomi," ujar Mahyudin dilansir dari situs Kemenag Sumbar, Jumat (28/6/2024).

Menurut Mahyudin, perjudian daring atau online tidak hanya berdampak buruk menyebabkan gangguan mental. Akan tetapi juga dapat mempengaruhi seseorang sulit untuk mengontrol emosi, mudah memicu stress dan depresi berat.

Inisiatif Kemenag menerbitkan menerbitkan surat edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kemenag merupakan langkah tepat.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024.

“Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring,” terang Mahyudin mengulang imbauan Menag.

Maraknya perjudian online sepatutnya menjadi perhatian seluruh jajaran pimpinan, satker, fungsional dan pelaksana di lingkungan ASN Kemenag Sumbar.

“Kita semua perlu berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online ini secara masif,” terangnya.

Ia mengatakan, Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama. Surat edaran tertanggal 26 Juni 2024 tersebut terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Mahyudin mengharapkan aparatur Kemenag ASN tidak pernah terlibat dalam perjudian daring. Bagaimana pun akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada sanksi tegas sesuai undang- undang yang berlaku,” tegasnya.

Mahyudin meminta seluruh pimpinan satuan kerja di Lingkungan Kemenag Sumbar agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di satuan kerjanya.

“Seluruh aparatur agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” harap Mahyudin.

Kepada tenaga pendidik, terangnya, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Untuk penyuluh agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.

"Termasuk para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus turut serta mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," ujarnya. (*)

Baca Juga

Proses pemulangan jemaah haji Debarkasi Padang sudah rampung. PPIH Debarkasi telah memulangkan sebanyak 6.308
6.308 Jemaah Haji Debarkasi Padang Sudah Tiba di Tanah Air, 3 Masih Dirawat
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia akan membentuk tiga UPT (Unit Pelayanan Teknis) Halal di Indonesia
Tiga UPT Halal Bakal Dibangun di 2025, Salah Satunya di Sumbar
Pemulangan jemaah haji Debarkasi Padang asal Provinsi Bengkulu ditutup dengan kedatangan kloter 5 dari tanah air pada Kamis (19/6/2025) malam
Tiba di Tanah Air, Kloter 5 Tutup Fase Pemulangan Jemaah Haji Asal Bengkulu
Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag RI menggelar pertemuan bersama Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy, Rabu (18/6/2025) malam
Bertemu Wagub, Kapus KUB Dorong Percepatan Terbentuknya FKUB Tanah Datar dan Pessel
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa melaksanakan ibadah haji adalah kerinduan semua umat Islam.
Wamenag: Pemerintah Terus Berupaya Turunkan Ongkos Ibadah Haji
Kemenag Sumbar Siapkan 604 Masjid Ramah Musafir di Sepanjang Jalur Mudik
Kemenag Sumbar Siapkan 604 Masjid Ramah Musafir di Sepanjang Jalur Mudik