Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan membantah melakukan kesalahan saat proses penangkapan seorang warga bernama Panut. Pria 19 tahun ini dipastikan merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sebelumnya, beredar pemberitaan bahwa Panut merupakan korban salah tangkap pihak kepolisian Polres Solok Selatan. Bahkan warga Jorong Tubo, Nagari Luak Kapau Alam Pauah Duo, Kecamatan Pauah Duo, Kabupaten Solok Selatan ini juga dilakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan kakinya dengan timah panas.
Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan personelnya jika memang di luar batas kewenangan akan diproses. Serta dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Persoalan (dugaan salah tangkap) ini kami tanggapi, namun biarkan penyidik internal kami melakukan proses. Jika ditemukan kesalahan di luar standar operasional prosedur, akan kami tindak," ujar Iman kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi menambahkan bahwa pria yang diamankan masih berstatus tersangka. Tersangka itu terlibat dugaan curanmor.
"Semua keterangan pelaku telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ujarnya.
Arvi mengungkapkan pihaknya melakukan pemulangan terhadap tersangka kepada keluarga hingga pemberkasan dan kelengkapan barang bukti dinyatakan lengkap. Sebelumnya pihaknya tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Pelaku kooperatif dan mendapat jaminan dari pihak keluarga. Untuk dilakukannya tindakan tegas atau penembakan oleh personel yang bertugas saat itu, (karena) adanya indikasi pelaku melawan serta melarikan diri dari petugas," tuturnya.
Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan tindak pidana curanmor di 13 lokasi wilayah Solok Selatan. Untuk mencari alat bukti sudah dilakukan penelusuran di luar Sumbar.
"Sampai ke Kerinci, Provinsi Jambi. Namun, keterangan pelaku berbelit-belit seakan menutupi para penadah hingga barang bukti tidak ditemukan," sesalnya.
Ia menegaskan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa penangkapan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/70/III/2020/Polres sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/62/III/2020/Polres, tanggal 18 Maret 2020.
Penangkapan tersangka, katanya, juga berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/36/III/2020/Reskrim. Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/24/IV/2020/Reskrim. (*/Irwanda/ICA)