Polres Solok Selatan Bantah Salah Tangkap Warga

Mapolres Solok Selatan

Mapolres Solok Selatan. (Istimewa)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan membantah melakukan kesalahan saat proses penangkapan seorang warga bernama Panut. Pria 19 tahun ini dipastikan merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebelumnya, beredar pemberitaan bahwa Panut merupakan korban salah tangkap pihak kepolisian Polres Solok Selatan. Bahkan warga Jorong Tubo, Nagari Luak Kapau Alam Pauah Duo, Kecamatan Pauah Duo, Kabupaten Solok Selatan ini juga dilakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan personelnya jika memang di luar batas kewenangan akan diproses. Serta dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Persoalan (dugaan salah tangkap) ini kami tanggapi, namun biarkan penyidik internal kami melakukan proses. Jika ditemukan kesalahan di luar standar operasional prosedur, akan kami tindak," ujar Iman kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi menambahkan bahwa pria yang diamankan masih berstatus tersangka. Tersangka itu terlibat dugaan curanmor.

"Semua keterangan pelaku telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ujarnya.

Arvi mengungkapkan pihaknya melakukan pemulangan terhadap tersangka kepada keluarga hingga pemberkasan dan kelengkapan barang bukti dinyatakan lengkap. Sebelumnya pihaknya tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Pelaku kooperatif dan mendapat jaminan dari pihak keluarga. Untuk dilakukannya tindakan tegas atau penembakan oleh personel yang bertugas saat itu, (karena) adanya indikasi pelaku melawan serta melarikan diri dari petugas," tuturnya.

Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan tindak pidana curanmor di 13 lokasi wilayah Solok Selatan. Untuk mencari alat bukti sudah dilakukan penelusuran di luar Sumbar.

"Sampai ke Kerinci, Provinsi Jambi. Namun, keterangan pelaku berbelit-belit seakan menutupi para penadah hingga barang bukti tidak ditemukan," sesalnya.

Ia menegaskan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa penangkapan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/70/III/2020/Polres sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/62/III/2020/Polres, tanggal 18 Maret 2020.

Penangkapan tersangka, katanya, juga berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/36/III/2020/Reskrim. Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/24/IV/2020/Reskrim. (*/Irwanda/ICA)

Baca Juga

Komisi III DPR RI dijadwalkan memanggil Kapolda Sumatra Barat, Kapolres Solok Selatan, serta Kadiv Propam Polri pada Kamis (28/11/2024).
Komisi III DPR Akan Panggil Kapolda Sumbar, Soroti Pengawasan Penggunaan Senjata Api
Penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang
Penembakan di Polres Solsel, PBHI Sumbar Desak Evaluasi Perlindungan Pejuang Lingkungan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat menyebut insiden penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto
Kasus Penembakan Kasatreskrim Solsel, WALHI Sumbar Sebut Ini Tragedi Kejahatan Lingkungan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menduga penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar,
Ketua Komisi III DPR RI Duga Penembakan di Polres Solok Selatan Pembunuhan Berencana
Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Solok Selatan untuk meninjau langsung kasus penembakan yang
Komisi III DPR RI Akan ke Sumbar, Tinjau Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Peristiwa tragis menimpa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar yang meninggal akibat penembakan Mapolres Solok Selatan,
Profil AKP Ulil, Perwira Berprestasi yang Gugur dalam Insiden Penembakan di Solok Selatan