Polres Sijunjung Tangkap Komplotan Curanmor

Polres Sijunjung Tangkap Komplotan Curanmor

Ilustrasi curanmor. (Langgam.id/Pii)

Langgam.id - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari lima tersangka, tiga orang tertangkap.

Demikian disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP Driharto dalam konferensi pers, Senin (18/3/2019) siang. Hadir juga dalam jumpa pers Kapolsek Koto VII Iptu Yuliza Herman, Kasat Reskrim Iptu Fevrizal, Kabag OPS Kompol R. Sihombing dan Paur Humas Iptu Nasrul Nurdin

Menurutnya, pengungkapan ini setelah Satreskrim Polres Sijunjung bersama Polsek Koto VII melakukan penyelidikan.

“Dari lima orang pelaku, dua orang masih buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Sijunjung”, kata AKBP Driharto.

Kapolres mengatakan, dari lima pelaku tersebut, tiga orang merupakan komplotan pencurian mobil pick up merk Mitsubishi L300, Nopol BA 9909 KQ. "Ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/05/II/2019/SPKT-Polsek Koto VII pada tanggal 22 Februari 2019."

Ketiga tersangka pencurian berinisial YU (40), DE (38) dan Jon (43). Sementara, dua pelaku lain DE dan Jon, masih dalam pencarian (DPO).

“Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan mobil avanza BA 1828 PO yang dirental dari pemilik mobil”, katanya.

Pencurian itu terjadi pada Jumat 22 Februari 2019 sekitar pukul 04.15 WIB. Korban Mustakim, 50 tahun warga Jorong Aur Gading, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII.

Dari tangan tersangka, polisi telah mengamankan satu mobil Pick Up Merk Mitsubshi Colt L300, kunci kontak, satu unit mobil Avanza BA 1228 PO, STNK dan kunci palsu juga diamankan sebagai barang bukti (BB).

Tak hanya itu, Polres Sijunjung juga berhasil meringkus dua tersangka berinisial HER (36) dan AS (23). Keduanya tersangka pencuri Laptop dan HP pada 2 Maret 2019 pada pukul 04.00 WIB.

"Bertempat di dalam kamar rumah korban Aristo Amri Jorong Pasar Tanjung Ampalu, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Sijunjung," kata Kapolres.

Atas laporan korban para tersangka pun beehasil ditangkap polisi. “Mereka bisa terjerat dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Polresta Padang menduga korban pencurian dengan kekerasan (kuras) di Lubuk Begalung sebagai pelaku tawuran.
Bawa Sajam, Polisi Duga Korban Curas di Padang Sebagai Pelaku Tawuran
Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada Rabu (17/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di Lubuk Begalung, Kota Padang. Aksi ini kemudian viral di media sosial
Pelaku Curas di Padang Berpura-pura Jadi Polisi untuk Rampas Barang Milik Korban
Polresta Padang menetapkan dua dari lima orang yang diamankan sebagai tersangka terkait aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Lima Pelaku Curas di Padang Ditangkap, Dua Jadi Tersangka
Seorang pelaku spesialis pencurian rumah yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Panjang ditangkap polisi
Pelaku Spesialis Pencurian Rumah di Padang Panjang Diringkus Polisi
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial H (39) spesialis pencurian pembobol rumah dengan target perhiasan
Beraksi di Belasan TKP, Pelaku Pembobolan Rumah Diringkus Polresta Padang
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, kembali terjerat masalah hukum
Sehari Sebelum Pembunuhan Nia, In Dragon Terlibat Kasus Pencurian Mesin Pompa Air