Langgam.id - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari lima tersangka, tiga orang tertangkap.
Demikian disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP Driharto dalam konferensi pers, Senin (18/3/2019) siang. Hadir juga dalam jumpa pers Kapolsek Koto VII Iptu Yuliza Herman, Kasat Reskrim Iptu Fevrizal, Kabag OPS Kompol R. Sihombing dan Paur Humas Iptu Nasrul Nurdin
Menurutnya, pengungkapan ini setelah Satreskrim Polres Sijunjung bersama Polsek Koto VII melakukan penyelidikan.
“Dari lima orang pelaku, dua orang masih buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Sijunjung”, kata AKBP Driharto.
Kapolres mengatakan, dari lima pelaku tersebut, tiga orang merupakan komplotan pencurian mobil pick up merk Mitsubishi L300, Nopol BA 9909 KQ. "Ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/05/II/2019/SPKT-Polsek Koto VII pada tanggal 22 Februari 2019."
Ketiga tersangka pencurian berinisial YU (40), DE (38) dan Jon (43). Sementara, dua pelaku lain DE dan Jon, masih dalam pencarian (DPO).
“Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan mobil avanza BA 1828 PO yang dirental dari pemilik mobil”, katanya.
Pencurian itu terjadi pada Jumat 22 Februari 2019 sekitar pukul 04.15 WIB. Korban Mustakim, 50 tahun warga Jorong Aur Gading, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII.
Dari tangan tersangka, polisi telah mengamankan satu mobil Pick Up Merk Mitsubshi Colt L300, kunci kontak, satu unit mobil Avanza BA 1228 PO, STNK dan kunci palsu juga diamankan sebagai barang bukti (BB).
Tak hanya itu, Polres Sijunjung juga berhasil meringkus dua tersangka berinisial HER (36) dan AS (23). Keduanya tersangka pencuri Laptop dan HP pada 2 Maret 2019 pada pukul 04.00 WIB.
"Bertempat di dalam kamar rumah korban Aristo Amri Jorong Pasar Tanjung Ampalu, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Sijunjung," kata Kapolres.
Atas laporan korban para tersangka pun beehasil ditangkap polisi. “Mereka bisa terjerat dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya. (*/SS)