Langgam.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan menangkap tersangka pelaku kekerasan seksual pada anak di bawah umur, atau di bawah 18 tahun.
Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim yang dipimpin Aipda Yandri Martin menangkap tersangka GM (25) di Simpang Lagan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pessel, pada Sabtu (24/12/2022) sore.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono dalam keterangan tertulis bersama Kasat Reskrim AKP Hendra Yose menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti yang cukup.
"Ia diduga keras telah melakukan perbuatan persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban adalah seorang anak perempuan yang masih berusia dibawah umur 18 tahun," kata Kasat Reskrim, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Senin (26/12/2022).
Ketua Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin mengkonfirmasi, keterangan yang baru dapat kita gali, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara memaksa dan bujuk rayu, mengajak korban untuk bersetubuh dengannya.
"Pencabulan tersebut terjadi 15 Oktober 2022 pukul 23.00 Wib, bertempat di Simpang Lagan Kenagarian Bukit Putus Luar Kecamatan Linggo Sari Baganti seperti hal yang dilaporkan orang tua korban di Mapolres," katanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pessel Aipda H. Sitanggang yang menangani penyidikan kasus ini mengatakan, masih mendalami untuk proses hukumnya lebih lanjut.
Baca Juga: Unand Pastikan Tindak Tegas Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Kasat Reskrim mengatakan, akan memproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman atas perbuatan ini adalah pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang dipergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi tersebut,” katanya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat khususnya orang tua agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak. Terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.
Anak yang masih di bawah umur atau dibawah 18 tahun, menurutnya, belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka.
"Banyak anak–anak yang di bawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya," ujar Kasat Reskrim. (*/SS)
—