Polres Pesisir Selatan Telah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi 2 Perempuan

Ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi Pelecehan dan kekerasan seksual (Ridho)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus persekusi terhadap 2 perempuan di Kafe Natasya, Kecamatan Lengayang, kabupaten tersebut.

Situs resmi Polres Pesisir Selatan merilis, penetapan tersangka tersebut, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan gelar perkara pada Sabtu (15/4/2023).

Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono memimpin gelar perkara itu, dihadiri Kasat Reskrim AKP Hendra Yose dan sejumlah pejabat Polres Pesisir Selatan, termasuk Kapolsek Lengayang Iptu Gusmanto.

Siaran pers itu menyebutkan, gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik ​​tidak jelas.

Dalam gelar perkara yang ditangani oleh Unit PPA Polres Pessel tersebut dipaparkan, ada laporan korban telah beredarnya video dua perempuan mendapat persekusi oleh sejumlah warga di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.

Dari pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyitaan barang bukti yang dipaparkan dalam gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan dan menetapkan 3 tersangka.

Kapolres Pessel menuturkan, gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan," katanya.

Kapolres mengimbau warga yang mengetahui identitas tersangka bisa menghubungi pihak kepolisian. Ia juga meminta para tersangka agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap.

Kasat Reskrim menjelaskan, 3 tersangka tersebut dijerat dengan sanksi pidana yang diatur dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (*/SS)

Baca Juga

Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan
Jalur lintas Padang-Painan lumpuh total akibat adanya longsor Kecamatan Koto XI Tarusan. Tidak itu saja, lintas Padang-Bengkulu sementara
Jalur Lintas Padang-Painan Lumpuh Total, Padang-Bengkulu Tak Bisa Dilalui
Reskrim Polsek Pancung, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial FAS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu
Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pria di Pessel Dibekuk Polisi
Polres Pessel Masih Buru 3 Tersangka Persekusi, Kasat: Lebih Baik Serahkan Diri
Polres Pessel Masih Buru 3 Tersangka Persekusi, Kasat: Lebih Baik Serahkan Diri
Peradi Padang Minta Polisi Usut Tuntas Persekusi 2 Perempuan di Pessel
Peradi Padang Minta Polisi Usut Tuntas Persekusi 2 Perempuan di Pessel
LBH Padang memberikan tanggapannya terkait konferensi pers yang dilakukan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono atas meninggalnya AM,
LBH Padang: 2 Orang yang Dipersekusi di Pessel Hanya Pengunjung Kafe