Polres Payakumbuh Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Polres Payakumbuh Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Ilustrasi Pencurian (Ridho)

Langgam.id – Tim Cheetah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap seorang tersangka pencuri spesialis rumah kosong. Selain di Payakumbuh, pelaku dilaporkan melancarkan aksi di Kabupaten Limapuluh Kota.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, mengatakan, pelaku berinisial MP (27) ditangkap pada Senin (4/1/2021). “Ia merupakan spesialis pencuri di rumah mewah yang ditinggal pergi oleh penghuninya,” ujarnya.

Menurutnya, tersangka ditangkap saat akan membeli pulsa di sebuah konter telepon seluler, tidak jauh dari rumahnya. “Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Cheetah. Hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya dan telah beroperasi sebanyak 5 kali,” tutur kapolres, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (5//1/2021).

Dari lima lokasi itu, tiga lokasi di Kecamatan Payakumbuh Barat yakni Kelurahan Kubu Gadang, Kelurahan Sei Pinago dan Kelurahan Parak Batuang. Kemudian, Kelurahan Sicicin Bukik Sitabur di Kecamatan Payakumbuh Timur serta di daerah Taram, Kabupaten Lima Puluh Kota.  “Yang terbaru adalah pencurian emas di Kawasan Parak Batuang,” sebut AKBP Alex.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 uni laptop merk Asus, 1 unit note book merk Apple, perhiasan emas, jam tangan mewah, HP dan kamera serta hasil perhitungan didapatkan kerugian korban mencapai ratusan juta. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M. Rosidi, yang memimpin penangkapan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi telah terjadi tindak pidana pencurian. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Polisi dapat informasi keberadaan pelaku di daerah Kelurahan Payobasuang Kecamatan Payakumbuh Timur Kota.

“Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sesuai laporan polisi. Sisa barang hasil pencurian yang masih ada dalam penguasaan tersangka dilakukan penyitaan dibeberapa lokasi,” katanya. (*/SS)

Baca Juga

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh
Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan meninjau lokasi kebakaran Pasar Payakumbuh pada Jumat (29/8/2025). Kapolres Payakumbuh,
Kabid Labfor Polda Riau Pantau Langsung Proses Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Payakumbuh melakukan pendistribusian tahap pertama MBG kepada ribuan pelajar
SPPG YKB Polres Payakumbuh Mulai Distribusikan MBG untuk Ribuan Pelajar
Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga