Polres Payakumbuh Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu

Borgol untuk pengedar sabu di solok, pencurian

Ilustrasi - borgol. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Seorang ibu rumah tangga ditangkap karena jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Nagari Sikabu-Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (14/4/2019).

Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan dan Humas IPTU Rika Susanto menyatakan, pelaku berinisial F yang tinggal di wilayah hukum Polres Payakumbuh tersebut ditangkap bersama barang bukti. Yakni, narkotika jenis sabu-sabu, plastik pembungkus sabu serta sendok sabu.

Kasubbag humas menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat anggota opsnal Satnarkoba dari masyarakat. Info itu menyebutkan, seorang perempuan dewasa sering mengedarkan narkotika jenis saabu di TKP.

"Atas informasi itu dilakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan cara polisi berpura-pura sebagai pembeli," katanya.

Dari hasil penangkapn itu, petugas berhasil menyita barang bukti yang didahului dengan melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT, ketua Pemuda dan pemuka mssyarakat setempat.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan di kantor Polres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. (*/SS)

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh