Polres Payakumbuh Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu

Borgol untuk pengedar sabu di solok, pencurian

Ilustrasi - borgol. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Seorang ibu rumah tangga ditangkap karena jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Nagari Sikabu-Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (14/4/2019).

Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan dan Humas IPTU Rika Susanto menyatakan, pelaku berinisial F yang tinggal di wilayah hukum Polres Payakumbuh tersebut ditangkap bersama barang bukti. Yakni, narkotika jenis sabu-sabu, plastik pembungkus sabu serta sendok sabu.

Kasubbag humas menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat anggota opsnal Satnarkoba dari masyarakat. Info itu menyebutkan, seorang perempuan dewasa sering mengedarkan narkotika jenis saabu di TKP.

"Atas informasi itu dilakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan cara polisi berpura-pura sebagai pembeli," katanya.

Dari hasil penangkapn itu, petugas berhasil menyita barang bukti yang didahului dengan melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT, ketua Pemuda dan pemuka mssyarakat setempat.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan di kantor Polres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. (*/SS)

Baca Juga

Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga