Polres Payakumbuh Tangkap 2 Pengedar dengan Puluhan Paket Sabu

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap dua orang yang diduga pengedar sabu. Keduanya ditangkap dengan barang bukti puluhan paket sabu di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira dalam keterangan tertulis bersama Paur Humas Iptu Satria Rudi mengatakan, pelaku berinisial AN (26) dan YJ (28). Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda pada Rabu (11/8/2021) sore.

"Awalnya, polisi menangkap AN di dalam rumah kontrakannya. Disana, petugas mengamankan satu paket sedang dan tiga paket kecil sabu," kata Iptu Satria, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (14/8/2021).

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan sabu. Dari hasil interogasi AN, polisi lalu menangkap YJ di rumah kontrakannya. "Saat penggeledahan, ada 7 paket sedang dan 30 paket kecil sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening," tuturnya

Di lokasi ini, polisi juga menyita satu alat timbang digital, satu telepon seluler dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1.105.000,-

Iptu Satria Rudi mengatakan, penangkapan tersebut setelah Satnarkoba Polres Payakumbuh memperoleh informasi dari masyarakat. Barang bukti hasil sitaan tersebut, semula akan diedarkan pelaku.

Pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh. “Sesuai instruksi bapak Kapolres, bahwa Polres Payakumbuh berkomitmen untuk memberantas narkoba. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan," ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Zulmaeta-Elzadaswarman Sementara Unggul di Pilwako Kota Payakumbuh 2024
Zulmaeta-Elzadaswarman Sementara Unggul di Pilwako Kota Payakumbuh 2024