Polres Payakumbuh Gagalkan Penyeludupan 100 Kg Ganja, 4 Pelaku Diringkus

Polres Payakumbuh Gagalkan Penyeludupan 100 Kg Ganja, 4 Pelaku Diringkus

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira memberikan keterangan terkait pengungkapan 100 kilogramganja. (foto: Dok. Polres Paykumbuh)

Langgam.id - Pihak Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 100 kilogram ganja yang memasuki wilayah Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (6/10/2020). Dari pengungkapan kasus ini, empat orang pelaku diringkus petugas.

Mereka masing-masing berinisial EP (25), DAS (21), Vo (22) dan PD (24). Para pelaku diringkus polisi di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Menurut Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, sebelumnya pihaknya mendapat informasi akan ada upaya penyeludupan narkoba. Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB dilakukan penghadangan terhadap minibus Avanza bernopol BA 1329 RZ yang diketahui dibawa para pelaku.

Baca juga: 43 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polda Sumbar dalam Sebulan

"Tetapi pelaku menerobos blokade kendaraan mobil anggota dan melarikan diri ke arah kota Payakumbuh. Terjadi aksi kejar-kejaran," ujar Alex dalam keterangan tertulisnya kepada langgam.id, Selasa (6/10/2020) malam.

Dikatakannya, saat proses pengejaran satu dari empat pelaku sempat melompat dari minibus sehingga dapat diamankan. Minibus yang berisikan tiga orang pelaku lainnya tersebut tetap melaju kencang.

"Sesampainya di tempat kejadian perkara, tiga orang pelaku turun dari mobil dan lari ke arah perumahan warga. Hampir tiga jam kami melakukan penelusuran, sehingga didapatkan para pelaku bersembunyi di beberapa lokasi," jelasnya.

Alex mengungkapkan, dua orang pelaku kedapatan bersembunyi di salah satu rumah kosong. Sementara, satu pelaku lagi berusaha bersembunyi di ladang kosong.

"Dari hasil penggeledahan di mobil pelaku, ditemukan 100 kilogram ganja. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui narkoba ini miliknya. Selain itu, juga ada satu paket kecil disimpan dalam kotak tisu.

Hasil penyelidikan pihak kepolisian, ratusan kilogram ganja ini dibawa pelaku dari Sumatra Utara dan hendak diantarkan ke seseorang di Kota Payakumbuh. Pengakuan pelaku, orang yang menerima tak dikenal oleh para pelaku.

"Mereka hanya tahu nama, inisialnya RK. Mereka mengaku hanya sebagai penjemput barang dari Sumatra Utara menuju Kota Payakumbuh," tuturnya. (Irwanda)

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh