Langgam.id - Petugas Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ganja, Jumat (19/7/2019). Dari tangannya, disita 38 paket ganja siap edar.
Tersangka berinisial AN (43) itu ditangkap polisi di rumahnya, Jorong Sakato Jaya, Nagari Persiapan Aua Serumpun, Kecamatan Sei Aur, Kabupaten Pasbar.
Demikian keterangan Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi bersama Kasubbag humas Iptu Defrizal melalui tribratanews di situs resmi Polri, Jumat.
Kapolres mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pelaku. "Dari informasi itu, petugas menuju TKP, mengamankan pelaku dan langsung digeledah. Dari penggeledahan itu, petugas menyita barang bukti berupa 38 paket kecil ganja siap edar," katanya.
Selain itu, petugas menyita lima lembar kertas paper dan satu piring kecil sebagai wadah barang bukti.
Menurut Iptu Defrizal, pelaku dapat disangkakan melanggar pasal pengedar yaitu dalam pasal 114 jo pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dikantor Lolres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/SS)