Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat memusnahkan 64,61 gram narkoba jenis sabu-sabu di depan Mapolres Pasaman Barat, Jumat (3/7/2020). Barang bukti sabu itu, berasal dari hasil penangkapan pengedar narkoba di Nagari Ujung Gading pada 20 Juni lalu.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk perang Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Pasaman Barat. Sebelumnya, barang bukti ditemukan petugas sebanyak 15 paket sedang dan satu paket kecil. Sesuai aturan, setelah disisipkan untuk proses persidangan, sisa barang bukti harus dimusnahkan.
"Kita musnahkan menggunakan mesin blender dan air, disaksikan langsung oleh tersangka RR bersama pihak kejaksaan, pengadilan dan BNNK," ujar di sela-sela acara.
Sugeng Hariyadi menambahkan, pengungkapan kasus ini, merupakan jumlah barang bukti sabu-sabu terbanyak tahun ini. Kapolres mengapresiasi Jajaran Satnarkoba Polres Pasaman Barat yang komit dalam pemberantasan peredaran narkoba dan berhasil menangkap sejumlah pengedar.
"Selang beberapa bulan terakhir Satnarkoba sudah mengungkap sejumlah kasus dan menangkap tersangka," imbuhnya.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapat narkoba tersebut dari rekannya, dan akan diedarkan di Pasaman Barat. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keterlibatan tersangka atau jaringan lainnya.
Kapolres berkomitmen, Jajaran Satnarkoba dipimpin oleh Iptu Eri Yanto bersama opsnal akan terus melakukan pemantauan dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, seperti pengedar tanpa pandang bulu. Di sisi lain, masyarakat ikut membantu dengan memberikan informasi kepada petugas.
"Masyarakat harus mengawasi anak anak dan lingkungan masing-masing agar tidak ada pengaruh narkoba," ujarnya.(Iyan).