Polres Pasaman Barat Musnahkan 96,07 Gram Narkotika Jenis Sabu

Polres Pasaman Barat Musnahkan 96,07 Gram Narkotika Jenis Sabu

Pemusnahan barang bukti 96,07 gram sabu di Polres Pasaman Barat. [Foto: Dok. Polres Pasaman]

Langgam.id - Polres Pasaman Barat memusnahan 96,07 gram narkotika golongan I jenis sabu di halaman Mapolres Pasaman Barat. Barang bukti itu berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka berinisial GM (25).

Informasi yang dihimpun, polisi berhasil menyita 101,08 gram sabu dari tangan tersangka GM. Dari semua barang bukti, 5 gram disisihkan untuk kepentingan persidangan.

"Yang dimusnahkan hari ini sebanyak 96,07 gram. Sisa barang bukti untuk barang bukti saat sidang, dan 0,01 gram untuk sampel pemeriksaan laboratoruim," Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, Rabu (07/12/2022)

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh tersangka GM. Pemusnahan itu didasari surat perintah Nomor: Sp.musnah/ 54.e/XI/RES.4.2./2022 tanggal 30 November 2022.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kabag Ren Polres Pasaman Barat Kompol Ikbal Harun. Kemudian, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang diwakili oleh Jaka Putra, dan pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat Riskar Stevanus Tarigan.

Turut serta Kepala Badan Narkotika (BNNK) Pasaman Barat Irwan Effenry Am, kuasa hukum dan personel Satresnarkoba Polres Pasaman Barat.

Diketahui, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menangkap tersangka GM di rumahnya Rabu (16/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti, terang Eri Yanto, agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam menangani perkara. Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan dalam blender dicampur air, kemudian dibuang kedalam selokan.

Baca Juga: Polres Pasaman Barat Ringkus Seorang Petani yang Edarkan Ganja Kering

Polres Pasaman Barat mengajak semua pihak untuk berupaya menyelamatkan keluarga dan masyarakat dari bahaya narkotika. Upaya bersama dipercaya mampu mewujudkan zero narkoba di Pasaman Barat.

Baca Juga

Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AQ (29) karena diduga melakukan tindak
Diduga Edarkan Sabu, Buruh Bangunan di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja kering dan sabu diringkus Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat,
Polres Pasaman Barat Amankan Ganja 30 Kg, 2 Pelaku Diringkus
Polres Pasaman Barat bersama Dinas Koperindag Pasbar melakukan pengecekan ketersediaan dan pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi
Antisipasi Kelangkaan, Polres Pasbar Cek Ketersediaan Pupuk Bersubsidi
Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus selama satu minggu terakhir
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 51 Kg Ganja
Kejari Agam melakukan pemusnahan barang bukti dari 26 kasus kejahatan pidana umum pada Kamis (27/6/2024) di kantor kejaksaan setempat
Kejaksaan Negeri Agam Musnahkan Barang Bukti 26 Kasus Kejahatan
5 Kapolres Sertijab di Polda Sumbar, Bukittinggi dan Payakumbuh Dipimpin Polwan
5 Kapolres Sertijab di Polda Sumbar, Bukittinggi dan Payakumbuh Dipimpin Polwan