Polres Pariaman Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Malam Sebelum Lebaran

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Pariaman menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba pada malam sebelum Lebaran, Sabtu (23/5/2020). Dari tersangka, disita dua paket sabu.

Kapolres Pariaman AKBP Deny dalam keterangan tertulis bersama Kasubbag Humas Iptu Syafrudin mengatakan, Satnarkoba Polres Pariaman menangkap tersangka di Desa Kampung Kandang, Keca Pariaman Timur Kota Pariaman, Sabtu pukul 21.30 WIB.

Menurutnya, tersangka berinisial J, umur 29 tahun, warga Desa Toboh Palabah, Kecamatan Pariaman Selatan. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap J, ditemukan barang bukti 2 paket kecil sabu,” katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Senin (25/5/2020).

Menurutnya, kejadian berawal saat petugas Satnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat. Infonya, ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba menyelidiki dan mendatangi lokasi yang diberikan oleh masyarakat. Setelah melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, petugas langsung menangkapnya. Saat diperiksa, ditemukan paket narkoba.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Pariaman untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*/SS)

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pariaman kembali dilanjutkan setelah sempat berhenti sementara waktu. Kini pelajar TK, SD, SMP,
Sempat Terhenti, Program Makan Bergizi Gratis di Pariaman Kembali Dilanjutkan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman berganti nama menjadi RSUD Prof H Muhammad Yamin SH. Pergantian nama rumah sakit yang berada di bawah
RSUD Pariaman Resmi Ganti Nama Jadi RSUD Prof H M Yamin SH
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Persatuan Sepakbola Kota Pariaman (Persikopa) harus menelan kekelahan dari Duta FC dari Banten dalam babak final Piala Soeratin U-17.
Kalah di Final, Persikopa Pariaman Kembali Jadi Runner Up Piala Soeratin U-17 Nasional