Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Berita Dharmasraya - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah. [foto: Polres Dharmasraya]

Berita Dharmasraya - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

Langgam.id - Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah. Seorang tersangka berinisial A (41) ditahan oleh polisi.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku penyalahgunaan pengangkutan minyak subsidi pemerintah yang dilakukan oleh seorang bernama berinisial A (41).

Pelaku yang bekerja wiraswasta ditangkap di Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada Kamis (14/4/2022).

"Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi penangkapan tersebut," katanya, lewat keterangan, Sabtu (16/4/2022).

Barang bukti yang diamankan polisi terangnya, yaitu satu unit mobil colt diesel merk Isuzu warna putih, satu unit mobil panther yang sudah dimodifikasi.

Kemudian, dua buah Tedmon ukuran 1.000 liter, 12 galon ukuran 20 Liter, satu set alat pompa, dan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 Liter.

Dia melanjutkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah ini merupakan implementasi terhadap atensi pimpinan Polri. Khususnya Kapolda Sumbar dalam rangka merespon isu nasional terkait kelangkaan BBM.

"Ternyata benar, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemui adanya oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan BBM yang disubsidi oleh pemerintah tersebut," ujarnya.

Nurhadiansyah menambahkan, bahwa tersangka dalam kasus ini diduga melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Kantor J&T di Sitiung Dharmasraya Terbakar

Hal ini sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dapatkan update berita Dharmasraya – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Groundbreaking Fly Over Sitinjau Lauik, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Presiden Prabowo Bangun Sumbar
Groundbreaking Fly Over Sitinjau Lauik, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Presiden Prabowo Bangun Sumbar
Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Sudah Berangkat ke Tanah Suci
Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Sudah Berangkat ke Tanah Suci
Groundbreaking Proyek Flyover Sitinjau Lauik, Menteri PU: Didesain Aman Gempa
Groundbreaking Proyek Flyover Sitinjau Lauik, Menteri PU: Didesain Aman Gempa
Petaka di Lapas Bukittinggi: Warga Binaan Oplos Alkohol Parfum-Minuman Kemasan, 1 Meninggal Dunia
Petaka di Lapas Bukittinggi: Warga Binaan Oplos Alkohol Parfum-Minuman Kemasan, 1 Meninggal Dunia
Praktisi keinsinyuran nasional, Ulul Azmi, berpandangan kondisi Sumatra Barat (Sumbar) dinilai mengalami stagnasi dalam pertumbuhan ekonomi
Praktisi Keinsinyuran: Kepemimpinan di Sumbar Perlu Akselerasi Pembangunan dan Inovasi
Susunan Kloter Jemaah Haji Embarkasi Padang
Susunan Kloter Jemaah Haji Embarkasi Padang