Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Berita Dharmasraya - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah. [foto: Polres Dharmasraya]

Berita Dharmasraya – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

Langgam.id – Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah. Seorang tersangka berinisial A (41) ditahan oleh polisi.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku penyalahgunaan pengangkutan minyak subsidi pemerintah yang dilakukan oleh seorang bernama berinisial A (41).

Pelaku yang bekerja wiraswasta ditangkap di Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada Kamis (14/4/2022).

“Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi penangkapan tersebut,” katanya, lewat keterangan, Sabtu (16/4/2022).

Barang bukti yang diamankan polisi terangnya, yaitu satu unit mobil colt diesel merk Isuzu warna putih, satu unit mobil panther yang sudah dimodifikasi.

Kemudian, dua buah Tedmon ukuran 1.000 liter, 12 galon ukuran 20 Liter, satu set alat pompa, dan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 Liter.

Dia melanjutkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah ini merupakan implementasi terhadap atensi pimpinan Polri. Khususnya Kapolda Sumbar dalam rangka merespon isu nasional terkait kelangkaan BBM.

“Ternyata benar, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemui adanya oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan BBM yang disubsidi oleh pemerintah tersebut,” ujarnya.

Nurhadiansyah menambahkan, bahwa tersangka dalam kasus ini diduga melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Kantor J&T di Sitiung Dharmasraya Terbakar

Hal ini sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dapatkan update berita Dharmasraya – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
RSUP M Djamil Pasang Badan di Kasus Bayi Alceo, Beri Bantuan Hukum Usai Dokter hingga Dirut Dipolisikan
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kot Safni-Ahlul Badrito Resha unggul hitung cepat. Paslon nomor urut tiga itu mengungguli bupati petahana Safaruddin.
Demo Kemendagri, Massa Desak Sanksi Bupati Limapuluh Kota Buntut Skandal VCS
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji