Langgam.id - Kepolisian Resort (Polres) Dharmasraya berhasil membekuk 2 orang pria yang diduga melakukan praktik judi toto gelap (togel), Sabtu (9/1), sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, melalui Paur Humas Aiptu Aidil membenarkan perihal adanya penangkapan pelaku judi togel di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
“Iya benar, ada dua orang pelaku yang ditangkap,” katanya, sebagaimana dicuplik dari Tribratanews.
Disebutkan, dua pelaku berinisial IG (36) dan ITB (36). Mereka ditangkap di sebuah rumah yang bertempat di Jorong Kayu Aro Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya setelah petugas gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya dan Polsek Sungai Rumbai memperoleh informasi dari masyarakat.
“Dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi permainan judi togel. Mendapat informasi tersebut, unit Opsnal melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya beserta barang bukti,” ungkapnya.
Baca Juga: Terima Pesanan Togel Lewat WA, Pria di Padang Diringkus Polisi
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp. 830.000, dua unit Handphone android, satu buah buku rekapan angka dan satu buah pena merk pilot warna biru.
“Kedua pelaku kini telah diamankan ke Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Osh)