Langgam.id – Polres Bukitinggi menangkap satu orang terduga pelaku perdagangan anak. Ia diamankan lantaran diduga memperdagangkan anak dibawah umur untuk bisnis prostitusi.
“Pelaku yang ditangkap berinisial GA (32) warga Bukittinggi” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah dikutip Langgam.id dari tribratanews.sumbar.polri.go.id Senin (22/11/2021).
Allan mengungkapakan, GA berhasil dimankan dalam sebuah kamar hotel di kota Bukittinggi pada Jumat (19/11/2021) malam. Ia menerangkan bahwa penyelidikan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat.
“Personil Unit III PPA bersama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut. Dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut di salah satu kamar hotel,” jelas Allan.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Allan juga menyampaikan bahwa saat penangkapan, GA sedang bersama dengan Korban. Dikatakan bahwa korban berinisial A (16) yang merupakan warga Kabupaten Agam.
GA dimankan bersama dengan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 800 ribu ditangannya, dan Rp.400 ribu ditangan korban. (*/Rahmadi/Dewi Habiba)