Langgam.id - Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu diringkus Satres Narkoba Polres Bukittinggi berserta barang bukti, Rabu (11/3/2021).
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, tersangka pertama inisial M (59) diamankan di Jorong Air Kaciak, Kubang Putih, Kecamatan Banuhampu, Agam.
"Dari tersangka M, kita amankan dua paket ganja dan dua unit telepon genggam," ujar Aleyxi.
Baca juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Halte Angkot Bukittinggi
Kemudian terangnya, polisi mengamankan tersangka kedua inisial RR (32) dengan barang bukti dua paket ganja dan satu unit mobil sedan. "Tersangka kita amankan di dalam bengkel di Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin, Kota Bukittinggi," katanya.
Selanjutnya kata Aleyxi, sekitar 03.30 WIB, Satres Narkoba Polres Bukittinggi melakukan mengembangkan kasus dan kembali mengamankan tersangka ketiga di komplek pertanian Kelurahan Pakan Murai, Kecamatan, Bukittinggi.
"Tersangka inisial TM (35) dan barang bukti satu paket sabu serta unit sepeda motor," tambahnya. (KW/yki)