Langgam.id – Opsnal tim Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap seorang pelaku jual beli burung dilindungi di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah, pelaku berinisial F (49 tahun). Awalnya di rumah pelaku ditemukan sebanyak 583 ekor burung yang akan diperjualbelikan.
Pihak BKSDA kemudian melakukan pemeriksaan jenis burung tersebut. Hasilnya terdapat empat jenis burung yang dilindungi.
“Dari hasil, identifikasi pihak BKSDA terdapat 4 satwa yang dulindungi," kata kepala BKSDA resort Bukittinggi, Vera Ciko, Rabu (6/10/2021).
Adapu jenis burung tersebut yakni Pleci (Zosterops), Poksai Sumatera (Garrulax bicolor), Cincau Daun Sayap Biru Sumatera (Chlorospsis moluccensis), burung madu leher merah atau jantingan (Anthereptes rhodolaemus).
Kemudian seluruh temuan satwa ini dibawa ke Polres Kota Bukittinggi sebagai barang bukti. Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 40 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Mg Winda)