Polisi Ungkap Hanya 1 Warga Sipil Terlibat Pembunuhan Casis TNI, Ini Tampangnya

Polisi Ungkap Hanya 1 Warga Sipil Terlibat Pembunuhan Casis TNI, Ini Tampangnya

Polres Sawahlunto menangkap Alvin yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan casis Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua. [foto: Polres Sawahlunto]

Langgam.id - Polres Sawahlunto mengungkap keterlibatan warga sipil dalam pembunuhan calon siswa (casis) Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) hanya satu orang. Warga sipil yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka ini bernama Alvin.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sawahlunto, Ipda Restu Prayoga, menyebutkan tersangka Alvin ikut membantu Serda Adan Aryan Marsal dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Sementara yang kami amankan satu orang. Dari keterangannya yang kami amankan ini, dia melakukan (pembunuhan) hanya berdua (dengan Serda Adan)," kata Restu, Senin (1/4/2024).

Restu masih belum membeberkan sejauh mana peran tersangka Alvin. Sampai saat ini pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berjalan.

"Sementara peran dia sama juga, melakukan pembunuhan bersama-sama," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Restu, tersangka Alvin diajak oleh Serda Adan untuk mengeksekusi casis Iwan. Namun belum diketahui apakah tersangka Alvin dapat ada iming-iming oleh oknum TNI ini.

"Dia diajak dengan oknum TNI ini. Masih pendalaman (apakah ada iming-iming). Pengakuan baru hanya dia diajak," imbuhnya.

Penangkapan Alvin ini dilakukan di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (30/3/2024). Restu mengungkapkan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP.

"Kami masih terus pedalaman bagaimana motif tersangka ini mau ikut terlibat," pungkasnya. (*/yki)

Baca Juga

Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Efisiensi anggaran APBD dan APBN yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah ternyata sangat berdampak ke sektor industri perhotelan dan
Hotel-hotel di Sumbar "Tercekik" Dampak Efisiensi Anggaran, Food and Breakfast hingga Okupansi Menurun
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar