Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polisi telah mengungkap enam kasus BBM bersubsisi di Sumbar rentang waktu Januari sampai April 2022.
Langgam.id - Sejak Januari hingga April 2022, polisi menindak enam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsisi di Sumatra Barat (Sumbar). Hal itu dilakukan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh polda untuk mengawasi BBM bersubsidi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, keenam kasus penyalahgunaan BBM itu ditangani Ditreskrimsus dan beberapa polres.
Kasus pertama, kata Satake, yaitu 3 Januari 2022, ditangani tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar. Dalam pengungkapan, ditemukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga berupa bahan bakar minyak jenis bio solar.
"Ditemukan langsung oleh petugas di SPBU Pertamina Pitameh yang berada di Jalan Raya Padang-Indarung, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," ujar Satake kepada langgam.id, Minggu (10/4/2022).
Kasus pertama ini, kata Satake, diamankan pelaku berinisial RYG (43) KP (28). Berkas perkara kasus telah dinyatakan lengkap di kejaksaan atau P-21.
"Untuk barang bukti yang disita satu unit mobil merek Toyota Kijang Standart KF 52 Long Warna Biru No. Pol BA 1989 BH bermuatan tangki modifikasi berisikan BBM disubsidi oleh pemerintah jenis bio solar," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Satake, dalam kasus pertama itu, juga diamankan barang bukti berupa enam jerigen kapasitas 35 liter BBM bio solar.
"Juga ada empat jerigen kosong kapasitas 35 liter, satu selang plastik panjang, corong minyak warna biru, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta," jelasnya.
Satake Bayu mengungkapkan, untuk kasus kedua, yaitu 9 Februari 2022 di Paingan Nagari Guguk Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Dugaan kasus ini berupa penyalahgunaan niaga BBM jenis solar disubsidi.
Barang bukti yang disita satu unit alat berat merk komatsu PC 200 6 selindar, satu unit alat berat merk komatsu PC 200 4 selinder, tujuh jerigen warna biru isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan 5 jerigen warna kuning isi 32 liter bahan bakar jenis solar. "Kasus ini ditangani dan diproses Polres Pariaman," ucapnya.
Kemudian, kasus ketiga, 11 Maret di Jalan Raya Tapan Kerinci, Kenagarian Muaro Sako, Kecamatan Rahul, Kabupaten Pesisir Selatan. Tersangka FH (26) warga Sarolangun Jambi.
"Ia mengangkut Bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga. Proses penyidikan dilakukan Polres Pesisir Selatan," ungkap Satake.
Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil liht truck merek Hino warna hijau B 9031 PYW, 74 galon masing-masing berisi 31 liter jenis Solar, satu lembar STNK, dan satu kunci kontak.
Selanjutnya, kasus keempat juga diproses Polres Pesisir Selatan 25 Februari 2022 bertempat di SPBU Simpang Lagan, Kecamatan Linggo Saribaganti. Diamankan satu orang berinisial DM saat melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin usaha niaga.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Mobil Suzuki Mega Cary warna putih No. Pol BA 8398 GK bermuatan 40 jerigen yg masing-masing jerigen berisi BBM jenis Solar.
Kasus kelima, dilakukan penangkapan oleh Polres Solok Selatan terhadap seorang laki-laki inisial BH (31) warga Kabupaten Kerinci, Jambi.
Satake Bayu menyebutkan, kasus ini terungkap ketika anggota Polres Solok Selatan sedang melakukan patroli di Jalan Raya Jorong Timbulun, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
"Ditemukan tersangka sedang mengangkut BBM jenis solar dan pertalite dengan menggunakan mobil Suzuki ST 150- PICK UP /MB dengan jenis pikup warna hitam dengan Nopol BH 9663 KE tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," tegasnya.
Terakhir atau kasus yang keenam, saat ini tengah dalam penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kasus terungkap 7 April 2022.
Tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis bio solar di gudang yang berada di Jalan Tanah Sirah Kelurahan Tanah Sirah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
"Pelaku dua orang inisial HZ (40) dan H (39) dengan barang bukti satu unit kendaraan Colt Disel PS 120 warna kuning Nopol BA 8517 AJ, 12 buah jirigen kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar, satu jirigen kapasitas 35 liter, dan dua selang plastik panjang satu meter," ucapnya.
Dengan telah dilakukannya penindakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ilegal tersebut, Satake Bayu menegaskan, bahwa Polda Sumbar beserta polres jajaran komitmen dalam pengawasan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
Baca juga: Polisi Ungkap Penimbunan Bio Solar di Riau, 3 Orang Ditahan
"Kalau ditemukan ada penyalahgunaan (BBM ilegal), akan kami tindak dan di proses sesuai aturan hukum," kata Satake.
—