Polisi Tertibkan Aktivitas Tambang Pasir Pantai Ilegal di Pariaman

tambang ilegal

Tambang pasir ilegal di Pariaman (foto:Info Publik)

Langgam.id - Polres Pariaman dibantu Satpol PP dan Damkar menertibkan aktivitas penambangan pasir pantai ilegal di Desa Padang Birik-birik, Kecamatan Pariaman Utara.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Elvis Susilo mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah penambang dan sopir truk. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Polres Pariaman untuk dimintai keterangan.

"Oknum penambang mengambil pasir pantai di Desa Padang Birik-birik dan melakukan proses bongkar muat di daerah V Koto Kampung Dalam," kata Elvis.

Ia menyebut, untuk sementara pihaknya akan memberikan pembinaan dan pengertian kepada masyarakat.

"Kami berikan peringatan dan pembinaan dulu sehingga mereka mengerti dan paham dengan aturan yang ada," ujarnya.

Elvis menjelaskan, aktivitas tersbeut melanggar aturan karena masih menggunakan manual tanpa alat berat. "Kesalahan penambang adalah mengambil pasir pantai sehingga dapat merusak bentangan alam yang berpotensi terjadinya bencana alam," sebutnya.

Ia menegaskan, jika aktivitas penambangan tersebut kembali dilakukan, maka penambang atau pihak yang terkait di dalamnya akan berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Candra mengatakan, aktivasi penambangan tersbeut bersifat ilegal. "Ini berisiko abrasi pantai dan bencana lainnya," ujarnya.

Aktivitas tersebut, menurutnya, melanggar Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(*/Ela)

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menegaskan komitmen Polda Sumbar untuk menindak tegas segala aktivitas tambang ilegal, termasuk galian C.
Kapolda Sumbar: Penegakan Hukum Tambang Ilegal Akan Berjalan Terus
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman