Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman meringkus seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial Y (53), diamankan di Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Pelaku sebelumnya hendak ingin kabur, sehingga bersembunyi ke kediaman keluarganya. Proses penangkapan pelaku dilakukan pihak kepolisian pada Selasa (23/2/2021) sore.
"Kasus ini terungkap berawal saat salah satu korban bercerita dengan orang tua terkait yang dialami. Makanya dikonfirmasi oleh pihak keluarga ke tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo dihubungi langgam.id, Rabu (24/2/2021).
Ardiansyah menyebutkan pelaku dengan korban merupakan tetangga. Diketahui, korban masih berusia 13 tahun.
"Yang satu korban melapor ini diajak mancing oleh tersangka, kemudian ketiduran. Tapi sebelumnya korban diajak minum tuak. Pelecehan seksual itu terjadi di lokasi tempat mereka mancing," jelasnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Polres Padang Pariaman. Pihak kepolisian masih menggali adanya korban lain dari aksi kejahatan pelaku.
"Kami masih pendalaman, tersangka masih berbelit dan masih belum jujur. Laporan baru satu," tuturnya. (Irwanda/ABW)