Langgam.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya
berhasil menangkap 5 pelaku penambangan ilegal (illegal mining), di
kawasan Sungai Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto
Besar, Kabupaten Dharmasraya, pada Selasa (12/1/2021).
Dari lima tersangka, dua di antaranya yaitu I Pgl Irau (46), S (37)
merupakan warga Dharmasraya. Sedangkan MRS Pgl Eko (43), M (46) dan N
(45) adalah warga Jambi.
"Benar tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya dan unit Reskrim
Polsek Sungai dan Polsek Koto Baru mengamankan lima orang tersangka
penambangan tanpa izin" kata Humas Polres Dharmasraya, Aiptu Aidil Putra
Tanjung.
Baca juga: Polisi Tingkatkan Razia di Kota Padang, Ini Sasarannya
Ia menjelaskan, saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya tak
hanya menemukan aktivitas penambangan ilegal, tapi juga penambangan emas menggunakan air raksa.
Menurutnya, pelaku telah melakukan Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin, sebagaimana dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana. "Ancaman kurungan penjara 5 tahun," jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat exapator merk hitachi warna orange dan satu botol kecil air raksa (mercury). Kemudian 3 unit mesin dompeng merek Tianli serta kelengkapan mesin masing-masing dompeng.(*/Ela)