Polisi Tangkap 2 Penjual Merkuri ke Penambang Ilegal di Sumbar

Barang bukti merkuri dari penambang ilegal

Pihak kepolisian memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku saat konferensi pers di Polda Sumbar (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengamankan RM (45) dan ZR (49) ,dua orang penjual merkuri secara ilegal kepada penambang ilegal di daerah itu. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, dan polisi menyita ratusan kilogram merkuri siap edar.

Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Iwan Ariyadi menyebutkan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

"Dari pelaku RM kami menyita 82 botol berisikan bahan berbahaya (B2) diduga jenis air raksa atau merkuri. Sementara untuk pelaku ZR disita barang bukti yang sama sebanyak 75 botol. Masing-masing botol memiliki berat satu kilogram," ujar Iwan saat konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (16/1/2019).

Menurut Iwan, sudah banyak laporan dari masyarakat adanya aktivitas pertambangan emas yang mengunakan bahan berbahaya.

"Dari hasil penyelidikan, ZR kami amankan di Kabupaten Dharmasraya dan RM di Kota Padang. Keduanya tidak satu jaringan, tapi memang barang bukti di dapat dari Jakarta," jelasnya.

Kedua tersangka, kata Iwan, terbukti tidak memiliki izin edar. Merkuri yang diperjualbelikan diperuntukkan bagi penambangan emas ilegal. Harga merkuri perbotol dijual Rp1,5 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan penindakan terhadap penjual merkuri tersebut merupakan atensi Kapolda. Dengan menyasar penjual merkuri, sehingga aktivitas pertambangan dapat diminimalisir.

"Komitmen Pak Kapolda terkait ilegal mining, beliau memang tidak main-main. Belaiu berharap di wilayah Sumbar tak ada ada lagi aktivitas pertambangan ilegal, mengurangi salah satunya dari sumbernya (penjual merkuri)," ujarnya.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui merkuri diperjualbelikan kepada penambang. Bahan air raksa ini digunakan untuk melihat kadar tanah yang berpotensi mengandung emas.

"Memang dijual ke pekerja tambang ilegal di Dharmasraya maupun di Kota Padang. Mereka menjual secara diam-diam dan hanya bertransaksi kepada penambang," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto mengklaim, pihaknya telah mengungkap 21 kasus pertambangan secara ilegal yang beraktivitas sepanjang 2019. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 16 kasus.

Toni mengatakan, aktivitas pertambangan paling banyak terjadi di Kabupaten Solok Selatan. Banyaknya aktivitas pertambangan ilegal tersebut, menjadikan kasus bencana alam di Sumba mengalami peningkatan. "Ya, Solok Selatan paling banyak aktivitas pertambangan ilegal," ujar Toni. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race