Langgam.id - Polisi menangkap dua orang yang diduga merupakan pengedar narkoba janis sabu di Kota Payakumbuh. Dua tersangka itu masing-masing berinisial AN (26) dan YJ (28).
“Dua orang kami tangkap dan sudah lama jadi target operasi petugas. Barang bukti juga disita,” kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri, Kamis (12/8/2021).
Awalnya polisi menangkap AN di sebuah rumah kontrakan pada Rabu (11/2) sore. Saat digeledah, AN kedapatan menyimpan tujuh paket sabu. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari YJ.
Baca juga: 3 Pemuda Diringkus Polres Bukittinggi Saat Pesta Narkoba di Kontrakan
Polisi kemudian langsung mencari keberadaan YJ. Saat penangkapan, polisi juga mendapati 30 paket sabu dari tersangka.
"Dari tersangka YJ disita 7 paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 23 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening," ungkap Desneri.
"Kedua tersangka sudah mendekam di sel Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.