Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencabulan Anak di Tanah Datar

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menangkap dua pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo dalam keterangan tertulis bersama Kasubbag Humas AKP Desfi Arta mengatakan, pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres.

“Dari laporan ini, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku,” katanya, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Minggu (1/8/2021).

Polisi menangkap pelaku yang masing-maisng berinisial TP (20) dan IN (18 ) pada Sabtu (31/7/201). Keduanya tertangkap di wilayah Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.

Menurut kapolres, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan Undang-undang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*/SS)

Baca Juga

Ditutup Hari Ini, 15.000 Pengunjung Diperkirakan Datangi Festival Pesona Minangkabau
Ditutup Hari Ini, 15.000 Pengunjung Diperkirakan Datangi Festival Pesona Minangkabau
Seluas 8,3 hektare (Ha) lahan pertanian pasca optimasi lahan di Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, sudah mulai ditanami warga.
8,3 Ha Lahan Pertanian Terdampak Bencana di Rambatan Tanah Datar Mulai Ditanami
UIN MY Batusangkar Gelar Art and Culture 6
UIN MY Batusangkar Gelar Art and Culture 6
Debat Pilkada Tanah Datar putaran kedua di Gedung Marajo Dirajo, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, diwarnai kericuhan pada
Kericuhan Warnai Debat Pilkada Tanah Datar, Pendukung Terlibat Insiden
Debat Pilkada Tanah Datar, Paslon Saling Sindir Tarkait Infrastruktur
Debat Pilkada Tanah Datar, Paslon Saling Sindir Tarkait Infrastruktur
Dony Oskaria, Putra Tanah Datar Kandidat Wakil Menteri BUMN
Dony Oskaria, Putra Tanah Datar Kandidat Wakil Menteri BUMN