Langgam.id - Polisi menyita satu pucuk senjata api saat penangkapan seorang pria bernama Bendoro Raden Mas Dimas Bayu Amartha yang mengaku-ngaku keturunan Pakubowono V Kasunanan Kraton Surakarta. Tersangka berhasil menipu warga Sumbar dalam bentuk investasi sebesar Rp1,1 miliar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, senjata api yang disita jenis FN Baby Browning dengan caliber 6 mm. Senjata api ini tidak memiliki dokumen.
"Didapat juga lima peluru dan satu magazine. Barang bukti ini ditemukan saat penangkapan tersangka di hotel di kabupaten Nganjuk 27 Januari 2023," ujar Dwi saat jumpa pers di Polda Sumbar, Selasa (7/2/2023).
Hasil pemeriksaan tersangka, kata Dwi, senjata api didapat dari seorang pensiunan TNI. Tersangka mengunakan senjata api untuk menjaga diri.
"Dari keterangan tersangka (senpi) didapat dari seorang pensiun TNI yang sudah meninggal dunia. Kami masih terus telusuri kebenaran itu," katanya.
Dengan ditemukannya senjata api, lanjut Dwi, maka tersangka tidak hanya disangkakan kasus penipuan. Ia juga dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Hukumannya paling tinggi 20 tahun. Kasus ini terus didalami tahap penyidikan dan pengembangan," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus penipuan investasi yang dilakukan tersangka adalah menjadi investor pengembangan pembangunan Resort Anai Land Pariwisata di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam modusnya, tersangka mengaku telah mendapatkan warisan dari Kraton Surakarta sebesar Rp5 triliun.
Berjalannya waktu korban selanjutnya menanyakan progres investasi resort yang dikerjakan tersangka. Namun tersangka selalu mengulur waktu hingga tidak ada kejelasan. (*/SS)