Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan menyita 3.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang diduga hendak diselundupkan ke Provinsi Jambi. Penyitaan dilakukan di Jorong Sampu, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (10/2/2020).
Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyegelan.
"Sekitar pukul 03.00 WIB kami berhasil mencegat mobil yang membawa BBM. Kendaraan Mitsubishi Fuso BA 9410 OA yang digunakan untuk mengangkut BBM ini melintas di Jorong Sampu," kata Imam saat jumpa pers di Mapolres Solok Selatan, Senin (10/2/2020).
Hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan 100 jeriken BBM jenis premium. Selain itu pihak kepolisian mengamankan sopir truk berinisial GP yang merupakan warga Buluah Kasok, Kecamatan Sangir Jujuan.
"GP telah ditetapkan tersangka dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Namun kami belum melakukan penahanan badan terhadap tersangka. Sebab, ancaman pidananya di bawah lima tahun," ujarnya.
Imam mengungkapkan, tersangka dijerat pasal 53 huruf B UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tentang kegiatan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan. Tersangka terancam pidana maksimal empat tahun.
"Kami masih melakukan penyelidikan bagaimana tersangka mendapatkan BBM. Apakah dipasok dari SPBU murni atau lewat cara dikumpul-kumpulkan dari banyak pengecer," tuturnya. (Irwanda/ICA)