Langgam.id - Polisi menyita belasan kayu balok yang ditumpuk di aliran sungai Kampung Pasar Baru, Kecematan Rahul Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Polisi kini tengah menyelidiki pemilik kayu hasil illegal logging tersebut.
"Ditemukan tumpukan balok dimaksud, dikarenakan lokasi yang jauh dan medan yang sulit dilewati maka temuan tersebut dipasang garis polisi," kata Kapolsek BAB Tapan Iptu Gusmanto, Senin (24/5/2021).
Gusmanto mejelaskan, kayu-kayu yang disita itu berukuran empat sampai dua meter. Setelah diamankan di lokasi penemuan, kayu-kayu itu dibawa menggunakan truk ke Mapolsek BAB Tapan.
"Diamankan di Mapolsek BAB Tapan untuk proses hukum selanjutnya, guna penyelidikan kepemilikan kayu diamaksud," ujarnya.
Dia menegaskan, polisi akan menindak siapapun yang terbukti melakukan kegiatan illegal logging dan menyebabkan banjir seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. "Karena masyarakat sudah sering merasakan dampak banjir tersebut disamping kita terus mendorong pihak-pihak terkait untuk menormalisasikan bantaran sungai," kata dia.
Potongan kayu yang diduga hasil pembalakan liar menghiasi bantaran sungai di Tapan Kabupaten Pesisir Selatan usai banjir melanda sejumlah nagari di daerah itu. Sedikitnya terdapat dua aliran sungai yang kerap dijadikan akses untuk menghanyutkan kayu.
Tokoh Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pengiat Konservasi Pesisir Selatan, Yaparudin mengatakan, ada dua sungai tempat kayu dihanyutkan, yakni sungai Batang Gambir Nagari Limau Purut Tapan dan sungai Batang Penadah Tapan. Bahkan, katanya, di salah satu nagari terdapat labuhan kayu hasil illegal logging.
“Kayu disinso di kawasan hutan TNKS. Lalu kayu disusun berbentuk rakit dan dihanyutkan di aliran sungai,” kata Yaparudin, Jumat (21/5/2021). (ABW)