Langgam.id - Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu diringkus jajaran Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat. Pria berinisial N (26) itu ditangkap Selasa(19/1/2021) di kawasan Padang Canduh, Jorong Bangun Rejo, Kinali.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu ukuran kecil yang disimpan dalam bungkus rokok.
Kapolsek Kinali Iptu Rifki Yudha mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku.
Setelah melakukan penyelidikkan, polisi mengintai keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Tersangka tak bisa berkutik dan mengakui barang haram itu adalah miliknya.
"Tersangka seringkali jual beli narkoba di daerah itu," katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Kinali, Aiptu Novriyadi.
Menurut Aiptu Novriyadi, tersangka diciduk polisi ketika hendak bertransaksi dengan calon pembelinya.
Saat ini, tersangka telah meringkuk di sel Polsek Kinali. Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 127 Ayat 1 Jo UU Nomor 35 thun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman empat tahun hingga 12 tahun penjara.
"Kami berusaha menciptakan zero narkoba di Kinali, dan semua itu butuh dukungan masyarakat," katanya. (Ian/ICA)