Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Agam menangkap seorang pria berinisial BA (37) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap di kawasan Kelok 44, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Jumat (3/1/2020).
"Pelaku kami amankan ketika berhenti di sebuah warung untuk membeli minuman. Pelaku sudah kami intai pergerakannya," ujar Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres, Selasa (7/1/2020).
Dwi mengungkapkan, dari penangkapan pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa dua paket sabu berukuran sedang seberat 185,48 gram serta 100 butir pil ekstasi. Berikut, satu unit sepeda motor merek Honda Revo BM 5181 UB milik pelaku.
"Pengungkapan kasus ini menjadi tangkapan terbesar awal 2020. Hasil penyelidikan, kuat dugaan narkoba dibawa pelaku dari Pekanbaru, Riau," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, disinyalir pelaku akan mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Agam. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku.
"Pelaku telah kami tahan di sel Polres Agam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengembangkan jaringannya," tuturnya. (*/Irwanda/ICA)