Langgam.id - Polisi meringkus lima pelaku judi online jenis roulete di kawasan Nagari Aua Kuning, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (29/12/2019). Mereka ditangkan saat kedapatan tengah asik bermain judi di sebuah rumah warga.
Kapolsek Pasaman, AKP Lija Nesmon, mengatakan penangkapan lima pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aksi judi online. Lantas pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga menangka para pelaku.
"Judi online jenis roulete ini meresahkan warga, pemain dan bandar merupakan warga sekitar dan berjudi hingga larut malam," ujarnya, Senin (30/12/2019).
Empat pemain judi yang ditangkap berinisial I (40), SJ (24), RC (31) dan P (27). Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial FE (41), diduga bandar perjudian ini.
Selain pelaku, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp313 ribu yang diduga hasil dari permainan judi tersebut.
"Bandar memutar permainan ini dan dia mendapat potongan dari setiap transaksi permainan. Informasinya, keuntungannya mencapai Rp500 ribu semalam," katanya.
Lija menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan jika ditemukan kegiatan melanggar hukum atau penyakit masyarakat lainnya. Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasaman. (Iyan/ICA)