Polisi Ringkus Bandar dan Pemain Judi Online di Pasaman Barat

Pelaku judi online ditangkap polisi di Pasaman Barat

Pelaku judi online ditangkap polisi di Pasaman Barat. (Polsek Pasaman)

Langgam.id - Polisi meringkus lima pelaku judi online jenis roulete di kawasan Nagari Aua Kuning, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (29/12/2019). Mereka ditangkan saat kedapatan tengah asik bermain judi di sebuah rumah warga.

Kapolsek Pasaman, AKP Lija Nesmon, mengatakan penangkapan lima pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aksi judi online. Lantas pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga menangka para pelaku.

"Judi online jenis roulete ini meresahkan warga, pemain dan bandar merupakan warga sekitar dan berjudi hingga larut malam," ujarnya, Senin (30/12/2019).

Empat pemain judi yang ditangkap berinisial I (40), SJ (24), RC (31) dan P (27). Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial FE (41), diduga bandar perjudian ini.

Selain pelaku, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp313 ribu yang diduga hasil dari permainan judi tersebut.

"Bandar memutar permainan ini dan dia mendapat potongan dari setiap transaksi permainan. Informasinya, keuntungannya mencapai Rp500 ribu semalam," katanya.

Lija menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan jika ditemukan kegiatan melanggar hukum atau penyakit masyarakat lainnya. Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasaman. (Iyan/ICA)

Baca Juga

7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Puluhan petani dari Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatra Barat pada Rabu (23/10/2024).
Puluhan Petani Gelar Aksi Damai, Desak Polisi Ditarik dari Lahan di Nagari Kapa
MUI Pasbar Tegaskan Penyebaran Paham Agama oleh WNA Menyimpang dari Ajaran Islam
MUI Pasbar Tegaskan Penyebaran Paham Agama oleh WNA Menyimpang dari Ajaran Islam
Konflik Lahan Kapa dan PT PHP I di Pasaman Barat, GTRA Sebut HGU Aktif hingga 2034
Konflik Lahan Kapa dan PT PHP I di Pasaman Barat, GTRA Sebut HGU Aktif hingga 2034
Tujuh WNA ditangkap di Pasaman Barat setelah diduga terlibat dalam penyebaran ajaran sesat. Penangkapan ini bermula dari sebuah video viral
Tujuh WNA Ditangkap di Pasaman Barat, Diduga Sebarkan Ajaran Sesat